183 Hari Tak di Indonesia, WNI Bebas Tax Amnesty

Hasil gambar untuk 183 hari pajakJAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-11/PJ/2016 tentang Peraturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Perdirjen ini ditandatangani oleh Ken pada 29 Agustus 2016. Peraturan ini dikeluarkan dengan pertimbangan untuk memberikan keadilan dan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam menjalankan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Melansir laman Setkab, Jakarta, Selasa (30/8/2016), dalam Peraturan Dirjen Pajak juga disebutkan, Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri, dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, Perdirjen tersebut dibuat demi mengantisipasi persoalan yang belakangan ini marak muncul di masyarakat terkait tax amnesty. Pasalnya, banyak cerita heboh yang belakangan ini muncul di media sosial seperti pensiunan yang merasa diperas, harta, rumah hingga warisan.

“Kami sudah keluarkan Perdirjen hari ini tentang yang dipermasalahkan. Ada pensiunan, rumah harta seperti apa,” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin 29 Agustus 2016.

Penulis: Dani Jumadil Akhir

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar