Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty ramai diperbincangkan dalam dua bulan belakangan. Salah satu yang ikut menyumbang suara adalah pengusaha kecil dan menengah lewat Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FKPKMI).
Menurut wadah tersebut, pemerintah hendaknya mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.118/PMK.03/2016 ihwal pelaksanaan pengampunan pajak. Dalam hemat mereka, aturan itu menyulitkan pengusaha kecil untuk mengisi formulir.
“Untuk PMK, UMKM diatur lebih berat di formulir-formulirnya. Yang paling kami keberatan, ada kelompok yang mengecilkan kelompok UMKM. Mengecilkannya karena seakan republik ini bisa diselesaikan oleh pengusaha besar,” ujar Ketua FKPKMI, Arwan Simanjuntak dilansir Kompas.com, Sabtu (3/9).
Padahal, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, sasaran utama dari kebijakan dimaksud sesungguhnya adalah wajib pajak dengan harta berlimpah, tapi belum dilaporkan.
Selain kaum tersebut, target lain adalah wajib pajak yang hartanya tersimpan di luar negeri.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pun memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendahulukan bidikannya kepada para wajib pajak kaya.
“Instruksi saya sekarang adalah melihat dan memprioritaskan (wajib pajak) besar supaya mereka bisa lebih jelas; rencana mereka untuk berpartisipasi, dari sisi keuangan, dari sisi waktu, dan dari sisi jumlah deklarasi harta dan uang tebusannya,” ujar mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu pada Rabu (1/9) seperti dikutip CNN Indonesia.
Namun demikian, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, berjanji mengakomodasi keinginan para pelaku UMKM juga.
“Sasaran utama tax amnesty adalah repatriasi aset. Kita bicara pengusaha besar. Tapi, tidak dipungkiri ternyata UMKM juga butuh amnesti. Kami akan respons sebaik-baiknya. Undang-Undang dengan tegas mengatakan, setiap wajib pajak berhak dapat mendapat pengampunan. Memang semua berhak dapat amnesti,” kata Hestu pada Sabtu (3/9) dikutip detikcom.
Ditjen Pajak menengarai terdapat sekitar Rp3000-4000 triliun dana-dana parkir di luar negeri. Dana yang diduga berasal dari kalangan orang pribadi itu, bila diasumsikan Rp1000 triliun di antaranya masuk ke Indonesia, bisa menghasilkan Rp100 triliun pajak jika pakai tarif 10 persen.
Sedangkan menurut perkiraan Bank Indonesia, penerapan pengampunan pajak bisa menambah penerimaan negara sebesar Rp45,7 triliun. Dengan asumsi, dana milik WNI yang kembali ke Indonesia atau repatriasi sebesar Rp560 triliun.
Potensi penerimaan itu berdasarkan perhitungan mendasar dari laporan “Global Financial Integrity” pada 2015 yang menyebutkan dana maupun aset WNI di luar Indonesia telah mencapai kisaran Rp3.147 triliun.
Penulis: Bonardo Maulana Wahono
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar