Jakarta -Program tax amnesty atau pengampunan pajak bergulir sekitar 2 bulan. Target utama kebijakan ini adalah para pengusaha, terutama mereka yang menyimpan harta di luar negeri, namun belum melaporkan di SPT Pajak.
Pengusaha pun tak mau ketinggalan mengikuti program ini, terutama di periode pertama Juli-September 2016, karena hanya membayar tarif tebusan 2% dari nilai aset. Kemarin, Jumat (2/9/2016) dua pengusaha nasional ikut serta dalam tax amnesty. Mereka adalah James Riady dan Sofjan Wanandi.
James mengikuti tax amnesty di KPP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta. Dia mengatakan alasannya mengikuti program tax amnesty adalah untuk mendukung rencana pemerintah saat ini dalam mereformasi sistem perpajakan. James tidak hanya ingin mendeklarasikan hartanya yang di dalam negeri, namun juga berniat untuk membawa dananya yang di luar negeri ke Indonesia (repatriasi).
“Reformasi perpajakan ini keberhasilannya adalah bagaimana sebanyak mungkin, bahkan kalau bisa seluruh warga bisa ambil bagian masuk dalam sistem. Hanya, semua masuk dalam sistem baru kita bisa memiliki sistem ekonomi yang berjalan normal dan formal, yang memiliki dasar untuk bisa meningkatkan rasio penerimaan pajak itu dari 12-13% jadi 18-20%,” ujar dia usai melaporkan pengampunan pajaknya di KPP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Namun, James enggan menyebutkan berapa jumlah harta yang dilaporkannya. Dia hanya mengatakan, 90% yang dilaporkan ke dalam tax amnesty berasal dari dalam negeri.
“90% dari apa yang kami laporkan untuk masuk sistem ini adalah dalam negeri karena memang selama ini kami fokus untuk membangun di Indonesia,” tutur dia
Sedangkan Sofjan Wanandi mengatakan, prosedur untuk ikut tax amnesty cukup mudah dan cepat. Prosesnya memakan waktu tak lebih dari 30 menit.
“Saya kemarin mengajukan untuk pribadi. Kita lihat juga kesiapan Ditjen Pajak. Jadi saya sekaligus melapor,” kata Sofjan kepada detikFinance di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
Dibandingkan sebulan lalu, sambungnya, kini pelayanan untuk wajib pajak yang ingin ikut tax amnestysudah jauh lebih baik. Ada perbaikan-perbaikan dari Ditjen Pajak. Perbaikan-perbaikan yang dimaksud Sofjan adalah kecepatan pelayanan, kesiapan petugas, sistem online, dan sosialisasi dari pegawai pajak.
“Kecepatan jauh lebih baik. Orangnya (petugas yang melayani) lebih banyak. Online-nya lebih baik. Sekarang semua juga satu suara,” ujar Sofjan yang juga Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla itu.
Pihaknya sekaligus menyarankan kepada Ditjen Pajak agar memperluas sasaran tax amnesty. Bukan hanya ke pengusaha besar saja, tapi juga ke pengusaha kecil dan menengah.
Sebab, pengusaha UMKM ternyata juga banyak yang ingin mengajukan tax amnesty namun kesulitan mengurus prosedur pengajuannya. Prosedur untuk UMKM perlu disederhanakan.
“Perlu perluasan-perluasan sosialisasi, ke UMKM juga,” tukasnya.
Sofjan pun mengajak para wajib pajak lain, khususnya para pengusaha yang memiliki aset belum dilaporkan, untuk ikut tax amnesty.
“Kalau berkasnya kurang bisa menyusul, jadi orang nggak perlu bolak-balik,” tutupnya
Penulis: Michael Agustinus
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar