Menkeu Lobi Muhammadiyah soal Amnesti

Hasil gambar untuk menkeu sri mulyaniJAKARTA. Rencana ormas Islam Muhammadiyah untuk menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak membuat pemerintah gentar. Rencana gugatan ini membuat pemerintah serius melobi Muhammadiyah untuk membatalkan rencana itu. Maklum, gugatan Muhammadiyah di Mahkamah Konstitusi sering didukung hakim MK.

Setelah batal bertemu pada Rabu pekan lalu (7/9), pemerintah akhirnya bertemu dengan Muhammadiyah kemarin. Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki , dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mendatangi kantor pengurus pusat Muhammadiyah di Jakarta.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama tiga jam itu, Sri Mulyani menjelaskan seputar program pengampunan pajak. “Bu Menteri menjelaskan apa tujuannya, manfaatnya, tapi sama sekali tidak menyinggung judicial review,” ujar Lincolin Arsyad, Ketua Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan PP Muhammadiyah, usai pertemuan.

Sri Mulyani menghindari wartawan dengan keluar dari pintu belakang. Begitu juga dengan Dirjen Pajak dan Teten yang kompak tidak mau menjelaskan isi pertemuan. “Tanya saja kepada ibu,” kata Teten.

Pertemuan ini memang belum bisa secara jelas bisa mengubah sikap Muhammadiyah. Namun bisa mempengaruhi sikap Muhammadiyah. Lincolin menilai, penjelasan Menteri Keuangan mengenai pengampunan pajak sudah cukup menjawab apa yang menjadi keresahan Muhammadiyah yang menilainya sudah melenceng.

Selain itu, kata Lincolin, rencana Muhammadiyah untuk menggugat UU Pengampunan Pajak ke MK belum menjadi sikap resmi Muhammadiyah. Sebab Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir belum memutuskan. “Muhammadiyah mulai sepaham, namun perlu perumusan di tingkat aturan turunannya,” kata Lincolin.

Seperti diketahui, sebelumnya, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bahri dan Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan pengampunan pajak. Alasannya, pengampunan pajak melenceng karena menyasar masyarakat kecil, bukan konglomerat yang memarkir dana di luar negeri. Alasan lain, pembahasan UU Pengampunan Pajak tidak transparan dan dilakukan tanpa naskah akademik.

Penulis : Hasyim Ashari

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar