JAKARTA, (PR).- PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mencatat uang tebusan amnesti pajak yang masuk melalui BCA mencapai Rp 8,7 triliun. Sementara, untuk dana repatriasi atau kepulangan harta investor Indonesia dari negara lain, perseroan belum menghitung secara pasti. Pasalnya, program amnesti pajak terus berjalan hingga Maret 2017.
“Dana repatriasi kita kan enggak analisa terus masuk berapa hari ini. Yang penting kita monitor sekarang adalah tebusan kalau enggak salah (sampai 17 September 2016) Rp 8,7 triliun masuk,” kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di sela acara Kafe BCA dengan tema “Orang Kreatif: Generasi Baru Kekuatan Ekonomi Indonesia” di Menara BCA Jakarta, Senin 19 September 2016.
Namun, Jahja tidak bisa memastikan dana tersebut dialirkan ke produk mana saja. Yang jelas, BCA menawarkan beberapa pilihan produk investasi antara lain, Obligasi, SBN hingga insurance. “Masuk ke produk mana belum terlalu banyak karena kan batasnya sampai Desember,” jelas Jahja.
Meski dana tebusan yang sudah masuk mencapai Rp 8,7 triliun, pihaknya masih enggan mematok target pada program amnesti pajak. “Kita enggak berani target karena belum punya pengalaman. Kalau ada yang masuk silakan masuk monggo,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, sampai saat ini sudah ada sekitar Rp 500 triliun nilai deklarasi dan repatriasi harta melalui program amnesti pajak . Sementara nilai tebusan atas harta kekayaan itu sudah mencapai Rp 19,4 triliun.
“Jadi angka kita, deklarasi dan repatriasi, saya yakin sudah tembus angka Rp 500 triliun. Sudah pasti. Kemudian untuk tebusan deklarasi dan repatriasi, termasuk sengketa pajak, tebusannya sudah Rp 19,4 triliun,” kata Pramono saat sosialisasi tentang program pengampunan pajak di kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Kamis 15 September 2016 lalu.
Pramono mengatakan, angka itu berdasarkan catatan Dirjen Pajak. Saat bicara dengan dirjen pajak, Pramono mengatakan memang ada data yang sudah bisa dipublikasikan dan adayang belum dapat dipublikasikan. Data yang dipublikasikan, kata Pramono, harus yang sudah terverifikasi secara lengkap. Pramono yakin, angka ini terus meningkat karena ada masa jeda sekitar tiga hari mulai proses menyetor, membayar, verifikasi, hingga finalisasi hingga data baru dipublikasikan.
Penulis: Satrio Widianto
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar