Publik Tanyakan Dana Tax Amnesty

logoamnesty3

BANDUNG – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melaporkan jumlah dana pengampunan pajak (tax amnesty) secara keseluruhan telah mencapai angka Rp1.000 triliun. Bahkan angka ini terus bertambah secara real time.

Namun di sisi lain, sebagian masyarakat masih mempertanyakan peruntukan dana yang saat ini telah terhimpun. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sendiri, secara langsung menegaskan bahwa dana tax amnesty akan dialokasikan untuk mengurangi defisit APBN serta perbaikan di sektor infrastruktur. Tak segan, presiden pun turun secara langsung melakukan sosialisasi.

“Pemerintah belum memberikan kejelasan penggunaan dana yang ditargetkan terkumpul sebanyak Rp165 triliun. Idealnya sejak awal pemerintah bisa menjelaskan peruntukan da na (pengumpulan dari program amnesti pajak) ini. Masyarakat hanya terinformasikan, dana ini nantinya dipakai untuk pembangunan,” ujar pengamat perpajakan, Sony Devano kepada wartawan di Bandung, kemarin.

Pengurus Tax Center Universitas Padjadjaran (Unpad) ini mengemukakan, jika dana tersebut dipakai untuk pembangunan, alangkah baiknya dana yang sudah terkumpul itu dapat secara langsung digunakan. Mayoritas masyarakat hanya mengetahui dana yang terkumpul dari amnesti pajak ini hanya untuk ‘menambal’ APBN saja. Dia pun mengkritisi program yang berdasarkan UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak ini pun minim sosialisasi.

Ujungnya, meski program ini sudah berjalan namun masih banyak masyarakat yang belum memahami. Hingga Selasa, (20/9), Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I tercatat telah mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp1,039 triliun. Humas DJP Jabar I Slamet Rianto mengatakan, uang tebusan itu berasal dari 2.000 surat penyataan harta (SPH).

Untuk dana repatriasi sejauh ini terkumpul Rp73 miliar. Sedangkan, untuk dana deklarasi luar negeri terkumpul sebanyak Rp1,4 triliun dan dana deklarasi dalam negeri sebesar Rp10,2 triliun. “Sejak pertama kali digulirkan program tax amnesty, kita sudah melakukan 45 kali sosialisasi yang dihadiri lebih dari 9.000 audiens,” papar Slamet.

Sebagai informasi, berdasarkan UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak tarif pengampunan pajak ini dikenakan bervariasi. Semakin cepat para wajib pajak itu memberikan pernyataan, mereka akan semakin besar mendapatkan nilai potongan. Dia menjelaskan wajib pajak yang memiliki harta di dalam negeri yang mengikuti tax amnesty pada periode I (1 Jul-30 Sep 2016) mendapat potongan sebesar 2 persen dari harta yang di laporkan.

Sedangkan, pada periode II (1 Okt-31 Des 2016) tarif nya sebesar 3 persen dan pada periode III (1 Jan-31 Mar 2017) tarifnya sebesar 5 persen. Lalu bagi wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri yang mengikuti tax amnesty pada periode I (1 Jul-30 Sep 2016) mendapat potongan sebesar 4 persen dari harta yang dilaporkan. Sedangkan, pada periode II (1 Okt-31 Des 2016) tarifnya sebesar 6 persen dan pada periode III (1 Jan-31 Mar 2017) tarifnya sebesar 10 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Sak sama menambahkan, sebanyak Rp55 triliun di antaranya dalam bentuk repatriasi. Diharapkan beberapa hari ke depan akan terus meningkat. “Total harta yang diungkap tembus Rp1.000 triliun. Semoga dalam beberapa hari ke depan meningkat dari Rp1.000 triliun ini, ada komponen Rp55 triliun dana repatriasi,” sebutnya. Sementara, kata dia, jumlah uang tebusan yang sudah dibayar secara keseluruhan sebanyak Rp28,5 triliun.

Selanjutnya dana repatriasi kemungkinan akan masuk ke pasar finansial. “Rp28,5 triliun dana tebusan yang sudah masuk. Ini tentunya dana repatriasi akan masuk ke Indonesia, investor bidikannya pasar finansial dulu,” kata Hestu.

Sumber: http://www.pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar