Periode pertama tax amnesty, dengan tarif tebusan rendah, bakal berakhir pada 30 September nanti. Pengusaha berharap pemerintah memperpanjang periode ini, agar masih bisa memperoleh tarif tebusan rendah tersebut.

Namun, pemerintah tidak memperpanjang periode pertama, karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Artinya, wajib pajak yang ingin mendapatkan tarif tebusan rendah, tetap harus ikut tax amnesty di periode pertama ini.
Meski tak diperpanjang, pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Kemudahan itu adalah, bagi yang belum mengisi dengan lengkap Lampiran Daftar Harta dan Utang serta menyampaikan dokumen yang dipersyaratkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH), sampai dengan batas waktu tersebut namun ingin memanfaatkan tarif terendah, akan diberikan kemudahan sebagai berikut:
SPH tetap disampaikan dalam jangka waktu tersebut dengan dilampiri:
Surat Setoran Pajak (SSP) Uang Tebusan
Daftar Harta dan Nilai dari Harta (tidak detail)
Daftar Utang dan Nilai Utang (tidak detail)
“Pengisian kelengkapan rincian Daftar Harta dan Utang pada SPH beserta penyampaian dokumen yang dipersyaratkan dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016,” sebut keterangan tertulis Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jumat (23/9/2016).
Pelunasan Uang Tebusan 2% (deklarasi dalam negeri dan repatriasi) dan 4% (deklarasi luar negeri) dari tambahan harta bersih tetap harus dilakukan sebelum disampaikannya SPH.
Ketentuan mengenai kemudahan administrasi tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
sumber : pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak
Tinggalkan komentar