PT Bank Mandiri Persero Tbk mengelola dana repatriasi dan tebusan dari amnesti pajak sebesar Rp7,37 triliun per Jumat (23/9) atau bertambah Rp770 miliar dalam satu hari dibanding Kamis (22/9).
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas di Jakarta, Minggu (25/9) merinci dana amnesti pajak tersebut mencakup uang tebusan sebesar Rp6,64 triliun dari 32.736 transaksi, dan uang repatriasi Rp731 miliar dari 155 transaksi.
Kenaikan signifikan penerimaan dana dari amnesti pajak setiap harinya, diperkirakan Rohan, akan terus terjadi hingga akhir September 2016 ini.
Pasalnya, lanjut Rohan, sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak, 30 September 2016 merupakan tenggat waktu penerapan denda tebusan terendah, yakni dua persen untuk pelaporan surat pernyataan harta di dalam negeri dan empat persen untuk harta di luar negeri.
“Setelahnya, denda tebusan untuk penyampaian surat pernyataan atas harta dalam negeri naik menjadi tiga persen dan luar negeri enam persen sehingga diperkirakan pembayaran dana tebusan akan semakin deras sampai akhir bulan ini,” ujar Rohan.
Disinggung mengenai masih rendahnya dana repatriasi, Rohan menyebutkan, wajib pajak saat ini masih memilih-milih instrumen investasi untuk menampung aset.
“Maka itu, kami gencarkan sosialisasi kebijakan amnesti pajak dan sosialisasi pilihan produk investasi yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing wajib pajak,” katanya.
Emiten perbankan bersandi BMRI tersebut menggencarkan sosialisasi melalui keberadaan klinik-klinik pajak yang berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Klinik pajak Bank Mandiri tersebut menyediakan informasi tentang berbagai ketentuan dan persyaratan terkait amnesti pajak kepada nasabah utama dan korporasi.
Menurut Rohan, pihaknya, dengan bantuan dari jaringan Grup Mandiri, memiliki instrumen investasi yang lengkap dan beragam, seperti produk treasuri, manajemen aset, pasar modal, modal ventura hingga produk asuransi.
“Misalnya, beberapa waktu lalu, kami terlibat dalam penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Penyertaan (EBA-SP) senilai Rp500 miliar dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan 1 Tahap I senilai Rp5 triliun sebagai instrumen repatriasi dana wajib pajak,” kata Rohan
Sumber: http://www.pengampunanpajak.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pengampunan pajak

Tinggalkan komentar