Tak Ada Alasan Pengusaha Menunda Upah Buruh

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap ketentuan penangguhan upah minimun dalam Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan penjelasannya.

Menurut MK, penjelasan Pasal 90 ayat 2 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sepanjang frasa “tetapi tidak wajib membayar  pemenuhan  ketentuan upah minimun yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” bertentangan dengan UUD 1945.

Hasil gambar untuk upah buruh

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul, MK menyatakan penjelasan Pasal 90 ayat 2 inkonsisten dengan Pasal 90 ayat 2 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 90 mengatur ketentuan bahwa pengusaha yang tidak mampu membayar upah bisa menangguhkan pembayaran upah minimum.

Sementara itu, penjelasan pasal 90 memuat, penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Bila masa penangguhan berakhir, perusahaan yang bersangkutan wjaib melaksanakan upah minimum yang berlaku pada saat itu, tapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu masa penangguhan.

Menurut MK, bila inkonsistensi itu dibiarkan, hal ini berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda terkait penangguhan pembayaran upah buruh. “Untuk menghindari ketidakpastian hukum dan mewujudkan keadilan bagi pengusaha dan buruh, MK harus menyatakan penjelasan Pasal 90 ayat 2d sepanjang frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945,” kata Manahan Sitompul dalam persidangan Kamis (29/9).

Catatan saja, Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) menggugat pasal 90 ayat 2 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut GSBM, ketentuan penangguhan upah oleh pengusaha itu menimbulkan ketidakpastian bagi buruh.

Menjadi alat paksa

Kuasa hukum GSBM Pelikson Silitonga bilang, keputusan MK ini bisa memberi angin segar bagi buruh. Pasalnya, putusan MK ini bisa menjadi alat paksa bagi pengusaha untuk memenuhi kewajiban pada buruh.

Selama ini, kata Pelikso, lantaran tak ada kewajiban dalam UU, pengusaha tidak pernah membayarkan selisih upah saat masa penangguhan berakhir. “Dengan ini, kalau ada penundaan upah atau ada selisihnya, itu akan menjadi utang pengusaha ke buruh yang harus dibayar,” katanya.

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang bilang, pengusaha masih perlu mempelajari putusan MK atas gugatan uji materi pasal 90 ayat 2 UU No. 13/2003. Menurutnya, selama ini, aturan dan kriteria perusahaan yang berhak mengajukan penangguhan pembayaran upah sudah jelas. Apalagi “Saat pengajuan penangguhan pembayaran upah, semua pihak juga dilibatkan,” tuturnya.

Putusan MK atas Uji Materi UU No. 13/2003

Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian:

  1. Penjelasan pasal 90 ayat 2 sepanjang frasa “tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan” dalam UU No. 13/2003 tentang Ketengakerjaan bertentangan dengan UUD 1945
  2. Penjelasan pasal 90 ayat 2 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan para pemohon terhadap pasal 90 ayat 2 NO. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat diterima.

Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Penulis:  Agus Triyono

Sumber: Harian Kontan, 30 September 2016

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Tak Berkategori

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar