Dugaan Kartel Skutik, KPPU Akan Hadirkan Saksi dari Industri Komponen & Pajak

Word tax with watch

JAKARTA – Dalam sidang kasus dugaan praktik kartel sepeda motor skuter matik (skutik) 110-125 cc dengan terlapor PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM), tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mendatangkan empat saksi, yakni dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), PT TVS Motor Company Indonesia (TMCI), PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), dan PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI).

Tim investigator KPPU masih akan mendatangkan saksi-saksi lainnya dari kalangan industri automotif roda dua pada sidang selanjutnya.

“Sudah jelas nanti ada kejutan lain, saksi fakta yang lain yang menguatkan dugaan pelanggaran,” ujar Helmi Nurjamil, anggota tim investigator KPPU, Kamis 6 Oktober 2016.

Helmi menambahkan, saat ini pihaknya telah mengajukan beberapa nama saksi. Namun soal kapan dihadirkan, hal itu bergantung dari Majelis Komisi dan panitera.

“Dari industri komponen nanti kami sudah ajukan nama-nama saksi ahli kepada Majelis Komisi yang menyetujuinya. Dari majelis akan disampaikan ke panitera siapa yang duluan dipanggil. Kami sedang menunggu surar,” ungkapnya.

Selain pelaku industri, pihaknya juga akan menghadirkan saksi dari pihak pajak. Hal ini untuk mengungkap skema pungutan pajak terhadap sepeda motor baru.

“Orang pajak pasti kami hadirkan karena ini terkait. Artinya kami ingin memberikan fakta itu sejelas-jelasnya. Jangan sampai ini ada salah informasi,” pungkasnya.

Sumber: OKEZONE

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar