
KEMENTERIAN Keuangan (Kemkeu) memutuskan hanya menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) setengah dari rencana awal. Dalam rencana awalnya, pemerintah berniat mengundurkan penyaluran DAU senilai Rp 19,4 triliun di tahun ini ke tahun depan. Namun setelah memastikan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 masih mencukupi, pemerintah menunda rencana itu.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, semula yang akan ditunda adalah penyaluran DAU untuk bulan September, Oktober, November dan Desember. Akhirnya, yang ditunda hanya penyaluran dana bulan September dan Oktober 2016. “DAU November dan Desember dibayarkan. Hanya (DAU) September dan Oktober yang dibayarkan di Januari 2017,” katanya, Senin (31/10).
Jadi, nilai penyaluran DAU yang ditunda hanya Rp 9,7 triliun. Sementara Rp 9,7 triliun sisanya tetap dibayarkan tahun ini. “Hari Senin (31/10) mestinya dibayarkan Rp 4,8 triliun untuk penyaluran November 2016,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah mengurangi penundaan penyaluran dana bagi hasil (DBH) dari rencana semula Rp 20,9 triliun. Menurut Boediarso, besaran penundaan DBH tergantung dari perkembangan penerimaan negara. “Untuk penyaluran DBH, kami akan terbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) bulan depan,” katanya.
Sumber : Harian Kontan 1 November 2016
Penulis : Adinda Ade Mustami
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar