JAKARTA – Pemerintah memastikan perusahaan berbasis digital (e-commerce), termasuk perusahaan raksasa seperti Google dan Facebook, harus membayar pajak di Indonesia.
Kendati demikian, pemerintah belum menyepakati besaran dan mekanisme pajak yang akan dipakai sebagai tolok ukur pembayaran.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berujar, pihaknya masih membahas masalah tersebut dengan pihak Kementerian Keuangan. Meskipun Kemenkeu yang memiliki kuasa penuh menentukan pajak, Rudiantara kembali mengusulkan supaya pembayaran pajak bagi ecommerce bisa dibuat secara lebih sederhana.
”Saya ingin agar mekanisme pemungutan pajak dibuat sederhana seperti pakai PPh (pajak penghasilan) final biar tidak ribet dan mudah. Kalau mudah, orang kan cenderung mau bayar pajak,” katanya di Jakarta.
Rudiantara pun menyebut, mekanisme pengenaan PPh non-final membutuhkan perhitungan yang cukup lama. Selain itu, pengenaan PPh final juga baik bagi pelaku usaha e-commerce karena penghasilan yang dikenai pajak tersebut tidak terkena pajak progresif. ”Pasar modal jual-beli saham juga kan kena pajak final, dipotong langsung. Jadi harus ada kemudahan dari sisi proses,” sambungnya.
Mantan petinggi di sejumlah korporasi telekomunikasi di Indonesia itu juga mengusulkan agar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) juga diberlakukan secara final. Dengan begitu, para pelaku usaha e-commerce tidak dipusingkan dengan perhitungan pajak masukan dan pajak keluaran yang bersifat administratif.
Rudiantara juga menyebut, pemerintah saat ini tengah berupaya menarik pajak dari Google. Namun, dia tetap mengedepankan cara-cara yang baik agar Google mau membayar pajak.
”Tapi, juga jangan dipaksa besok harus selesai,” imbuhnya.
Sementara, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi berpendapat, tidak perlu membuat mekanisme baru bagi pajak e-commerce . Dia pun menilai, perangkat aturan yang ada, yakni Undang-Undang No 36 Tahun 2008 Tentang PPh, sudah cukup sebagai basis untuk memungut pajak e-commerce .
”Misal tarif pajak badan ya tetap 25%. Jadi, tarifnya sesuai denganUUyangberlaku,” kata Ken.
Selain masalah besaran, Ken menyatakan, pemerintah saat ini tengah membahas soal otoritas pemungut pajak e-commerce . Pasalnya, masalah e-commerce masuk dalam ranah Kemenkeu dan Kominfo sehingga perlu diputuskan siapa yang berhak memungut pajaknya.
Sumber: OKEZONE
Kategori:Berita Pajak
Tag:artikel pajak, berita pajak, berita pengampunan pajak, berita tax amnesty, cara ikut pengampunan pajak, cara ikut tax amnesty, dampak tax amnesty, DPR, efek tax amnesty, ikut pengampunan pajak, ikut tax amnesty, kebijakan negara, kebijakan pajak, kebijakan pemerintah, pajak, pajak indonesia, pelaksanaan pengampunan, pelaksanaan pengampunan pajak, pelaksanaan tax amnesty, pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemutihan pajak, penerimaan negara, penerimaan pajak, Pengampunan pajak, repatriasi dana, repatriasi dana dari luar negeri, tarif pengampunan pajak, tarif tax amnesty, tax amnesty, update tax amnesty

Tinggalkan komentar