JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) segara meluncur. Aturan yang masuk dalam paket kebijakan jilid XIV itu ditargetkan rampung awal tahun 2017.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, draf dari PP tentang transaksi perdagangan elektronik kini tengah diharmonisasi antar kementerian/lembaga. “Masih banyak masukan-masukan, “katanya, akhir pekan lalu.
Menurut Oke, beberapa poin yang diatur dalam PP itu antara lain tentang Klasifikasi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu juga akan diatur cara pendaftaran bagi pelaku usaha di sektor ini.
Proses penyelesaian sengketa dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik juga bakal diatur dalam PP ini. “Status hukumnyabagaimana, kalau terjadi disini (Indonesia), hukum mana yang digunakan?Tapi, kami belum bisa kemukan secara detail karena masih dibahas, “ujar Oke. Pemerintah, menurutnya akan cermat dalam menyusun kebijakan perdagangan elektronik agar tidak melanggar ketentuan organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO).
Meski begitu, factor perlindungan keamanan bai konsumen tetap menjadi perhatian utama. “Sebab, kami tidak mau menghindari auran WTO, tapi ketentuan-ketentuan tentang perlindungan konsumen harus tetap berlaku, “kata Oke.
Dalam peta jalan industry e-commerce, perlindungan konsumen menjadi salah satu. Poin penting. Untuk member perlindungan kepada konsumen, pemerintah akan mengharmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bilang, bila dibutuhkan nantinya pemerintah akan membuat ketentuan yang lebih spesifik dan terperinci berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur transaksi perdagangan elektronik ini.
Catatan saja, pada Kamis (10/11) pekan lalu, pemerintah resmi merilis paket kebijakan ekonomi jilid XIV yang berisi tentang peta jalan Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bilang, peta jalan ini berisi tentang beberapa hal.
Antara lain, pertama, penyiapan skema bantuan pendanaan berupa hibah atau subsidi bagi para pelaku usha ekonomi digital pemula. Skema ini ditargetkan selesai Januari 2017. Kedua, penyusunan skema penyederhanaan perpajakan bagi para pelaku ekonomi digital yang juga ditenggat selesai Januari 2017.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, aka nada pengurangan pajak nagi investor lokal yang berinvestasi di start-up. Selain itu, akan ada penyederhanaan mekanisme dan izin perpajakan bagi startup e-commerce yang omzetnya dibawah Rp 4,8 miliar per tahun, tidak usah lihat rugi labanya. Lihat saja omzetnya, betul tidak segitu. Kalau betul, langsung kenakan (pajak final) 1%, “kata Darmin.
Penulis: Handoyo, Agus Triyono
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar