Ada Rencana SIUP dan TDP Tak Lagi Perlu Diperpanjang

0739f-laporan2bpkl

Surabaya – Pemerintah akan menghapus perpanjangan surat izin usaha perdagangan (SIUP) maupun tanda daftar perusahaan (TDP). Hal itu, untuk meringkas perizinan bagi investor.

“Rencana ke depan untuk SIUP dan TDP dengan adanya masa berlaku, ya kita akan usulkan, ya tidak ada lagi. Sepanjang perusahaan ini sudah mendapatkan SIUP dan TDP tidak ada lagi perpanjangan,” kata Yuliot, Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM di sela acara diskusi Ease of Doing Business-Policy Dialogue Series yang mengusung tema ‘Dampak positif perbaikan Ease of Doing Business’ di Hotel JW Marriott Surabaya, Senin (14/11/2016).

Ia mengatakan, pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Pemerintah juga tidak ingin terjadi tumpang tindih. Misalnya, SKDU sudah dihapuskan, ternyata di kepolisian dalam perpanjangan STNK, mempersyaratkan surat keterangan domisili usaha (SKDU).

“Ya kita harapkan, persyaratan-persyaratan akan kita bedah. Persyaratan apa saja untuk memulai kegiatan usaha. Instansi mana yang membuat persyaratan dan persyaratannya apa saja,” terangnya.

“Jangan di sini dihapus, di lain tempat minta. Ini yang akan kita lakukan ke depan,” terangnya.

Ketika ditanya kapan kebijakan sudah tidak ada lagi perpanjangan SIUP dan TDP. Katanya, survei untuk Ease of Doing Business (EODB) Tahun 2018 akan dimulai lagi pada Februari 2017. Dalam kurun waktu hingga akhir tahun 2016 ini, pemerintah akan mengejar perbaikan pelayanan perizinan.

“Sampai akhir Desember nanti mengejar bagaimana perbaikan-perbaikan (pelayanan perizinan). Mulai Januari 2017, ada mekanisme acuan yang baru dalam penerbitan perizinan, khususnya SIUP dan TDP,” tandasnya.

BKPM Minta Pemda Permudah Investasi

Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan kemudahan bagi dunia usaha dalam menanamkan investasinya. Juga mengejar peringkat Ease of Doing Business (EODB) hingga nomor 40 dunia.

Pemerintah pusat berharap kebijakannya juga diikuti oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, maupun kota. Meski demikian, sistem desentralisasi tetap dijalankan, dengan tetap mendapatkan pengawasan dari pemerintah pusat dalam menjalankan pelayanan perizinan bagi dunia usaha.

“Ke depan, pemerintah akan berusaha membuat kebijakan itu tetap desentralisasi. Tapi pemerintah pusat tetap menerbitkan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) untuk menjadi acuan bagi pemerintah daerah,” kata Yuliot.

Ia mencontohkan, Kota Surabaya sudah membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sejak awal Februari lalu. Pemerintah pusat akan melihat, bagaimana implementasinya, penyempurnaan pelayanannya. Termasuk melihat, apakah ada hambatan atau tidak.

Monitoring itu dilakukan bisa dengan cara datang langsung ke kantor pelayanan terpadu satu atap atau pusat pelayanan. “Bisa juga kita akan minta tolong orang untuk melakukan pengurusan perizinan, atau penyamaran,” terangnya.

Yuliot berharap, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk kemudahan pelayanan bagi dunia usaha juga diikuti oleh pemerintah daerah. Jika di daerah tidak memenuhi norma standar prosedur dan kriteria, maka pemerintah daerah bisa dilakukan teguran.

“Di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ini kan acuannya pemerintah daerah dalam rangka menerbitkan perizinan dan harus diselenggarakan pelayanan terpadu satu pintu,” terangnya.

BKPM juga akan memfasilitasi misalnya mengenai sumbr daya manusia (SDM). Jika kompetensinya kurang, BKPM akan secara nasional menyiapkan pelatihan bagai aparatur daerah yang terkait dengan pelayanan.

Kemudian, infrastruktur seperti update teknologi. Kebutuhan komputer untuk mempercepat pelayanan prizinan, BKPM akan berupaya memfasilitasi pengadaan untuk meningkatkan pelayanan di daerah.

Jika pemerintah daerah masih bandel, selain dikenakan teguran juga bisa pengusulan pencopotan kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Kepala daerah bisa diberikan teguran. Kemudian bisa diikutkan pelatihan. Bisa dibebaskan dari jabatannya, dan ujung-ujungnya bisa pengusulan pemberhentian oleh Mendagri,” tandasnya.

Sumber: DETIK

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar