Menko Darmin Umumkan Paket Ekonomi 14, Ini Isinya

growing tax

Jakarta – Sempat bilang ditunda karena pilpres AS, Menko Perekonomian Darmin Nasution akhirnya mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid 14. Apa isinya?

Bertempat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/11/2016), Menko Darmin didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, mengumumkan paket kebijakan jilid 14.

“Selama ini kita memang belum memiliki peta jalan pengembangan e-commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan, di samping adanya berbagai peraturan/ketentuan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-commerce,” kata Darmin melalui keterangan tertulisnya kepada media.

Karena itu, kata Menko Darmin, pemerintah harus bisa memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam memanfaatkan e-commerce dengan menyediakan arah dan panduan strategis untuk mempercepat pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019.

Kata Darmin, pemerintah memiliki visi untuk menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kapasitas digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020. Indonesia adalah salah satu pengguna internet terbesar di dunia, mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar (smartphone) mencapai 71 juta orang.

Dengan potensi yang begitu besar, pemerintah menargetkan bisa tercipta 1.000 technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar USD 10 miliar dan nilai e-commerce mencapai USD 130 miliar pada 2020.

Untuk itu pemerintah merasa perlu menerbitkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan E-Commerce untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global. Peta jalan e-commerce ini sekaligus dapat mendorong kreasi, inovasi, dan invensi kegiatan ekonomi baru di kalangan generasi muda.

Kebijakan ini akan mengutamakan dan melindungi kepentingan nasional, khususnya terhadap UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up). Selain itu, juga mengupayakan peningkatan keahlian sumber daya manusia pelaku e-commerce. Kebijakan ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya dalam menetapkan atau menyesuaikan kebijakan sektoral demi pengembangan e-commerce.

Dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce yang segera terbit ini, terdapat 8 aspek regulasi, yaitu:

1. Pendanaan

 Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital yang diperlukan ketika start-up masih merugi; (5) seed capital dari Bapak Angkat; dan (6) crowdfunding.

2. Perpajakan

Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik.

3. Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen melalui: (1) harmonisasi regulasi menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa; dan (2) pengembangan national payment gateway secara bertahap.

4. Pendidikan dan SDM

Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.

5. Logistik

Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional;
(3) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota.

6. Infras

Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.

7. Keamanan Siber (Cyber Security)

Keamanan Siber (Cyber Security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan mengembangkan public  awareness tentang kejahatan dunia maya. Selain itu juga menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen dan sertifikasi keamanan data konsumen.

8. Pembentukan Manajemen Pelaks

Pembentukan Manajemen Pelaksana yang secara sistematis dan terkoordinasi akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.


Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar