Mimpi, Tarif Pajak Serupa Singapura!

bfbff-wisata2bsingapura2b-2bmerlion2bpark

Pemerintah mengisyaratkan penurunan tarif pajak tak sebesar janji Presiden

JAKARTA. Lupakan tarif pajak penghasilan setara tarif pajak Singapura sebagai mana yang dijanjikan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Agaknya, tarif pajak setara Singapura itu hanya mimpi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara menyatakan, saat ini, Kemkeu tengah menuntaskan draf revisi Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Targetnya, “Tahun depan, dua draf tersebut akan masuk ke DPR,” ujarnya, Rabu (16/11).

Dia menyatakan, Kemkeu memang akan mengusulkan penurunan tarif PPh, baik PPh badan maupun pribadi. Tapi, Suahasil menandaskan, usulan penurunan tarif pajak tak sebesar rencana awal sehingga sama dengan tarif pajak di Singapura. Pertimbangannya, kebutuhan antara Indonesia dan Singapura berbeda.

Dengan wilayah luas, Indonesia butuh dana yang besar untuk membangun infrastruktur. Sedangkan Singapura dengan keterbatasan wilayah, penarikan pajak hanya tambahan saja. “Bahkan tarif pajak bisa dibargain. Tarif turun bukan karena kita ingin bersaing dengan Singapura,” katanya. Soal besaran tarif PPh. dia bilang, masih ditinjau.

Turun bertahap

Revisi UU PPh juga mengatur sistem yang menembus batas negara (cross border) seiring pemberlakuan pertukaran data pajak otomatis atau automatic exchange system of information dengan prinsip base erosion dan profit shifting (BEPS).

Sekadar informasi, BEPS adalah strategi perencanaan pajak (tax planning) yang memanfaatkan gap dan kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk mengalihkan keuntungan ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan bebas pajak. Tujuannya agar perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilainya sangat kecil.

Sedangkan dalam revisi UU PPN, Suahasil menyatakan, nantinya tidak akan ada insentif PPN. Sebab PPN sangat berkaitan satu sama lain dan ada mata rantai dari hulu sampai hilir. “Filosofi dari PPN adalah rantai produksi, sehingga ketika diberikan pengecualian di hulu justru akan kacau sampai hilir,” ungkapnya. Insentif diberikan ke PPh, seperti tax allowance dan tax holiday.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melihat, fokus revisi dua UU Pajak itu pada penegakan subjek pajak, perluasan objek pajak, penegasan biaya fiskal, penyesuaian tarif pajak, dan penegasan objek pemungutan PPh. “Soal subjek pajak misalnya, perlu kejelasan definisi dan kriteria badan usaha tetap (BUT), termasuk antisipasi tren digital economy. Untuk perluasan objek pajak, seperti pengenaan pajak warisan di atas batas tertentu, misalnya Rp 5 miliar,” katanya.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Investasi, Perhubungan, Informatika, dan Telekomunikasi Chris Kanter berharap, tarif pajak diturunkan untuk menaikkan daya saing. “Bisa turun ke 20%-21% dulu, selanjutnya 17% atau 18%,” katanya.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar