Reformasi Pajak, Jumlah WP Harus Meningkat!

5d1fe-pegawai2bpajak2bkpp2bpratama252cpegawai2bpajak2blulusan2bstan252cpegawai2bpajak2bgolongan2b3a252cpegawai2bpajak2bgolongan2b2c252cgaji2bpegawai2bpajak2bd3252cgaji2bpegawai2b

JAKARTA – Indonesia saat ini masih kekurangan jumlah pegawai pajak. Meskipun jumlah wajib pajak di Indonesia juga masih minim, yaitu 32 juta wajib pajak terdaftar, namun hal ini juga diikuti oleh minimnya jumlah pegawai pajak. Alhasil, setiap pegawai pajak secara rata-rata harus melayani 800 wajib pajak di Indonesia.

Namun, penambahan pegawai juga tidak serta merta dapat dilakukan oleh pemerintah. Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, penambahan jumlah pegawai pajak harus diikuti oleh penambahan jumlah wajib pajak. Untuk itu, perlu dilihat berapa penambahan jumlah wajib pajak setiap tahunnya sebelum pemerintah menambah jumlah pegawai pajak.

“Untuk rasio, jumlah wajib pajak belum banyak. Jadi harus dilihat berapa penambahan wajib pajak dan wajib pajak potensial untuk menentukan penambahan jumlah petugas pajak,” kata Yustinus kepada Okezone, Minggu (20/11/2016).

Saat ini, lanjutnya, jumlah pegawai pajak memang sangat kecil dibandingkan jumlah wajib pajak di Indonesia. Hanya saja, pemerintah belum butuh penambahan jumlah pegawai pajak, sebab sebagian besar jumlah wajib pajak adalah para karyawan yang tidak perlu diawasi oleh pemerintah.

“Sebagian besar kan karyawan yang tidak perlu diawasi karena sudah otomatis dari kantor. Jadi kalau ada penambahan harus seiring dengan penambahan wajib pajak dulu,” tuturnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan. Adapun salah satu sektor yang dibidik adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurut Yustinus, pemerintah juga perlu selektif dalam melakukan efisiensi. Bagi pegawai pajak yang tidak kompeten, maka harus bersiap dipindahkan di realokasi demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya kira untuk pengurangan pegawai akan terjadi secara alamiah saja. Memang dalam proses reformasi harus seperti itu, yang tidak kompeten harus direalokasi. Jadi yang tinggal hanyalah pegawai yang kompeten,” tutupnya.

Sumber: okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar