MESKI pemerintah telah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah, rupanya para buruh masih belum puas. Karenanya, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berniat untuk menggelar mogok nasional pada tanggal 2 Desember 2016.
Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim mogok nasional yang akan digelar dalam bentuk unjuk rasa ini akan melibatkan hampir satu juta buruh di 20 provinsi di Indonesia. “Khusus buruh se-Jabodetabek dan Karawang, akan ada lebih dari 200.000 buruh yang ikut unjuk rasa di istana,” katanya dalam keterangan resminya baru-baru ini.
Dalam demo kali ini, para buruh akan menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai bentuk penolakan terhadap upah murah. Selain itu, KSPI juga menuntut kenaikan UMP sebesar 15%-20%.
Sumber : Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan