BCA Terima Dana Repatriasi Rp 10 Triliun

f7083-nomor-call-center-customer-service-bca-finance

JAKARTA. Di periode kedua, aliran dana repatriasi program amnesti pajak masih mengalir ke perbankan. Ambil contoh, di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang mencatat jumlah dana repatriasi yang sudah masuk ke BCA mencapai lebih dari Rp 10 triliun di awal bulan Desember 2016.

Dana repatriasi tersebut diperkirakan akan terus meningkat menjelang selesainya periode kedua amnesti pajak pada akhir Desember nanti

Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama BCA mengatakan, meski terlihat besar namun dana repatriasi itu belum tentu seluruhnya masuk ke kas BCA sebagai dana pihak ketiga (DPK). Hal ini lantaran ada dana repatriasi yang ditempatkan oleh sang pemilik di surat berharga.

“Beberapa ditempatkan di pasar saham, reksadana atau ke investasi langsung ke anak usaha atau penempatan lain,” terang Jahja, Senin (5/12). Sayangnya, Jahja belum mau merinci berapa besar dana repatriasi yang masuk ke kas BCA sebagai DPK, surat berharga dan instrumen pasar modal.

Masuknya dana repatriasi tersebut tidak serta merta bisa menambah likuiditas perbankan. BCA sendiri, menurut Jahja, akan memastikan seluruh kelengkapan dokumen produk investasi yang akan dijadikan pilihan penempatan dana oleh peserta repatriasi. Hal ini diharapkan bisa memuaskan kebutuhan para pemilik dana.

KONTAN mencatat, sampai pekan ketiga Oktober 2016, BCA telah menerima pencatatan dana repatriasi sebesar Rp 8,2 triliun. Jahja beberapa waktu lalu mengatakan belum bisa menargetkan dana repatriasi dan uang tebusan yang masuk sampai akhir tahun nanti.

Jahja menambahkan, saat ini banyak dana repatriasi ditempatkan dalam jasa giro dollar. Namun hal tersebut bersifat sementara, sambil menunggu investor memilih instrumen investasi yang menarik untuk digenggam.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar