Gigit Jari Termakan Janji Diskon Gas

index

Pelaku industri berniat gugat pemerintah karena tak dapat diskon gas

JAKARTA. Keputusan pemerintah mendiskon harga gas untuk industri pupuk, petrokimia dan baja menuai kontroversi. Beleid diskon yang di Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 40/2016 itu menafikan pemberian diskon untuk industri lain, yang diatur Peraturan Presiden No 40/2016.

Yustinus Gunawan, Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan pengaman (AKLP), bilang, industri yang tak mendapatkan diskon harga gas itu adalah kaca, keramik, sarung tangan karet dan industri oleochemical. Untuk itu, Yustinus minta pemerintah mengklarifikasi aturan Menteri ESDM yang tak sesuai Perpres 40/2016 itu.

Bila pperlu, “Asosiasi siap menempuh jalur hukum jika Perpres 40/2016 diabaikan Menteri,” kata Yustinnus kepada KONTAN, Senin (5/12).

Tuntutan serupa disampaikan Aziz Pane, Ketua Umum Dewan Karet Indonesia. “Kami pasti gugat. Karena Presiden sudah setuju, dan Menteri Perindustrian sudah mengusulkan diskon harga gas untuk industri sarung tangan karet,” tandas Aziz.

Namun tak seluruh pelaku industri yang kecewa tertarik menggugat pemerintah. “Untuk apa (gugat)? Capek. Sudah jelas pemerintah tidak berpihak kepada kami,” ujar Togar Sitanggang, Ketua Asosiasi Produsen Oleokimia Indonesia (Apolin), kesal. Faktanya, diskon harga gas hanya untuk perusahaan negara.

Salah satu produsen kaca, PT Mulia Industrindo Tbk yang mendambakan diskon harga gas mengaku harus gigit jari, sembari tetap berharap pemerintah berubah sikap. “Kami percaya pemerintah memprosesnya,” kata Henry Bun, Sekretaris Perusahaan Mulia Industrindo.

Sebagai produsen kaca, Mulia berharap mendapat diskon harga gas menjadi US$ 6 per mmbtu dari harga gas saat ini US$ 8-US$ 9 per mmbtu. “Jika harga gas turun, biaya produksi turun 7%-8%, dan kami bisa ekspor,” kata Henry.

Menjawab tuntutan pelaku industri, Airlangga Hartanto, Menteri Perindustrian, bilang Permen ESDM 40/2016 merupakan aturan awal yang akan disusul aturan selanjutnya. Yakni, tambahan sektor industri penerima diskon harga gas. “Ini baru awal, belum selesai dibahas,” ujar Airlangga.

Muhammad Khayam, Direktur Industri Kimia Hulu Kemperin menambahkan, akan ada Peraturan Menteri ESDM lain yang mengatur diskon harga gas untuk industri lain-lainnya, tetapi baru berlaku tahun depan. “Nanti kami lanjutkan pembahasan untuk empat sektor lainnya,” kata Khayam.

Margarita Kamis, Pakar Hukum Tata Negara menilai, tak hanya Permen ESDM No. 40/2016 yang bermasalah, namun Perpres 40/2016 sejatinya juga bermasalah karena aturan penurunan harga gas berlaku surut yakni sejati awal 2016. “Dari konstitusi aturannya catat,” kata Margarito.

Penulis : Pamela S, Eldo C Rafael

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar