Penetapan Tarif PNBP Di Tangan Pemerintah Pusat

9aded-tax2bamnesty-1

Dalam perubahan UU PNBP evaluasi tarif dipercepat dari lima tahun menjadi dua tahun sekali

JAKARTA. Pemerintah berharap pembahasan perubahan Undang-undang (RUU) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa tuntas tahun depan. Apalagi perubahan UU PNBP ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan, pembahasan perubahan RUU PNBP masih dalam tahap penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Walau begitu, sudah banyak kemajuan yang dihasilkan dari pembahasan, dan diharapkan tidak lama lagi pembahasan akan masuk ke pokok atau substansi.

Dalam revisi UU PNBP, menurut Askolani, ada tiga hal yang menjadi fokus pemerintah. Pertama, pemerintah ingin memperbaiki mekanisme penyusunan tarif PNBP di kementerian dan lembaga. Jika selama ini penetapan tarif PNBP dievaluasi setiap lima tahun sekali, nantinya evaluasi dipercepat menjadi dua tahun sekali. “Jika terlalu lama, banyak kondisi yang tidak aktual lagi,” kata Askolani, Selasa (6/12).

Penetapan tarif PNBP juga akan lebih mempertimbangkan kondisi industri dan kebutuhan pemerintah. Sebab, ada kemungkinan pemerintah memberikan insentif agar tarifnya rendah, terutama tarif PNBP di kementerian dan lembaga yang menjalankan fungsi pelayanan.

Seperti diketahui, ada dua jenis objek PNBP. Pertama, yang bersifat pelayanan, contohnya PNBP atas perizinan umum, perizinan pemanfaatan sumber daya alam, pendidikan, kesehatan, dll. Sementara objek PNBP kedua, yaitu untuk kegiatan tertentu seperti penyertaan modal negara, pengelolaan dana pemerintah dan dana titipan masyarakat.

Pembagian wewenang

Dalam draf revisi UU PNBP, pemerintah akan mengenakan tarif PNBP dalam bentuk tarif spesifik dan advalorem. Besarannya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

Fokus kedua, pemerintah berharap dengan revisi UU PNBP ini, penyusunan PNBP selaras dengan penyusunan APBN. Ketiga, ada pembagian kewenangan yang jelas antara Kemkeu dan kementerian dan lembaga.

Nantinya Kemkeu diberikan wewenang menyusun kebijakan pengelolaan PNBP, jenis PNBP pada instansi pengelola, menetapkan perubahan tarif, menetapkan target PNBP dan pagu penggunaannya, serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit pengelolaan PNBP.

Diharapkan tidak lama lagi pembahasan akan masuk substansi.

Sementara kewenangan kementerian dan lembaga, menyusun dan penyampaian usulan jenis dan tarif PNBP hingga menyusun  laporan pertanggungjawaban.

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto melihat, ada beberapa hal yang luput dalam revisi UU PNBP. Salah satunya soal proses penetapan tarif yang bisa dilakukan oleh pemerintah. “Seharusnya juga melibatkan DPR,” ungkapnya. Dia juga menyoroti sanksi yang terlalu rendah, yakni 2% per bulan.

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar