Pemerintah saat ini tengah merayu investor India untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Pemerintah pun telah mengeluarkan kebijakan penyederhanaan perizinan dalam upaya menarik minat investor ke dalam negeri.
“Kebijakan ini dapat dilihat dari beberapa deregulasi dan paket kebijakan ekonomi yang dicanangkan pada kepemimpinan Jokowi, antara lain kemudahan layanan investasi tiga jam, fasilitas di pusat logistik berikat,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Haris Munandar seperti dilansir Antara, Rabu (14/12).
Di samping itu, lanjut Haris, adanya arah dan kebijakan yang menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri, yang tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Nasional 2015-2019 yang dilaksanakan dalam tiga tahap utama.
“Pada tahapan pertama, arah rencana pembangunan industri nasional dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam pada industri hulu berbasis agro, mineral dan migas, yang diikuti dengan pembangunan industri pendukung dan andalan secara selektif,” jelasnya.
Pemerintah juga tengah mendorong percepatan pengembangan dan pemerataan kawasan industri di berbagai wilayah di Indonesia. Beberapa kawasan industri yang saat ini memiliki progres signifikan dalam pembangunannya, antara lain Kawasan Industri Sei Mangke di Sumatera Utara, Kawasan Industri Dumai di Riau, Kawasan Industri Berau di Kalimantan Timur dan Kawasan Industri Palu di Sulawesi Tengah.
Selain itu, Kawasan Industri Kendal di Jawa Tengah, Kawasan Industri Java Integrated Industrial Ports and Estate (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur, serta Kawasan Industri Morowali di Sulawesi Tengah.
Dalam bidang perdagangan, India merupakan negara mitra dagang terbesar ke-8 bagi Indonesia. Transaksi perdagangan antara kedua negara mencapai USD 14,6 miliar atau 4,9 persen dari seluruh total perdagangan Indonesia pada tahun 2015.
Di tahun 2015, India telah melakukan investasi pada sektor industri di Indonesia sebanyak 43 proyek dengan nilai sebesar USD 15,5 juta, meningkat dibandingkan dengan tahun 2014 yang hanya sebanyak 19 proyek investasi senilai USD 12,89 juta.
Kontribusi investasi itu dilakukan terutama pada sektor industri makanan, industri tekstil serta industri alat angkut dan transportasi lainnya.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar