
JAKARTA. Hingga pengujung tahun 2016, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum juga menemui kesepakatan penyelesaian pajak Google. Meskipun telah melakukan beberapa kali pertemuan, perusahaan Over The Top (OTT) tersebut belum memberikan data keuangan mereka.
Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Jakarta Khusus Muhammad Hanif mengatakan, pihaknya masih menunggu itikad baik Google dengan menyerahkan data tersebut. “Mereka mau pakai software apa pun, kami bisa siapkan tim untuk membuka,” kata Hanif, Rabu (28/12).
Menurut Hanif, Ditjen Pajak masih akan berbaik hati dengan akan memberikan waktu satu bulan pada Google untuk memberikan data keuangannya. “Kalau tidak, itu artinya kami ada alasan untuk meningkatkan pemeriksaan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Selain Google, Ditjen Pajak juga masih akan menarik pajak dari Facebook. Perusahaan media sosial tersebut dinilai belum menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya di Indonesia. Terutama terkait dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak ini mestinya dibayarkan oleh pengguna jasa iklan Facebook di Indonesia dan disetor ke pemerintah. “Kalau Facebook dosanya ada di PPN. Mereka belum setor badan hukumnya,” kata Hanif.
Namun demikian, lanjut Hanif, secara umum Facebook sangat kooperatif dan bersedia memberikan data pemasukannya yang berasal dari Indonesia, berikut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang sudah dibayar. “PPh-nya sudah hampir terpotong semua, tinggal yang pribadi yang belum,” ujarnya.
Hanif menjelaskan, seluruh perusahaan di Indonesia yang mau membayar iklan kepada Facebook harus memotong PPh pasal 26 sebesar 20%. “Jadi ada BUT atau tidak ada BUT, tetap 20%, sehingga PPh sudah terpotong 20% dari penerimaan Facebook di Indonesia. Hanya saja, itu untuk perusahaan,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Hanif, Ditjen Pajak belum yakin bahwa pajak untuk orang pribadi juga sudah dipotong semua. Sebab orang pribadi biasanya membayar bulat. Misalnya kewajiban Rp 1 juta, yang dibayarkan adalah Rp 1 juta. “Jadi kami sedang meminta ke Facebook semua data, revenue mereka, termasuk pendapatan orang pribadi, sehingga yang nanti belum dipotong, ya terpaksa kami hitung pajaknya,” katanya.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar