Aturan Kerjasama Pemerintah Swasta Akan Diperkuat

index

JAKARTA. Pemerintah akan memperkuat payung hukum skema kerjasama pemerintah dan badan swasta dalam pembangunan infrastruktur di Tanah Air. Selama ini skema itu mengacu Peraturan Presiden No 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Wahyu Utomo menjelskan, dibanding dengan negara lain, payung hukum kerjasama pemerintah dan swasta dalam proyek infrastruktur di Indonesia masih lemah. Maklum, di negara lain, payung hukum skema kerjasama pemerintah dan swasta dalam proyek infrastruktur sudah berbentuk undang-undang (UU).

Oleh karena pemerintah tengah meninmbang dan mengkaji skema paling ideal sebagai payung hukum ketentuan tersebut. “Apakah cukup berupa perpres atau harus lebih kuat dari itu. Arahnya lebih ke penguatan, “ungkap dia, akhir pekan lalu.

Ia menambahkan, penguatan payung hukum ini juga penting untuk menarik minat kalangan swasta. Jika payung hukumnya kuat, peran swasta dalam pembangunan infrastruktur digenjot lagi.

Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kemko Perekonomian Bastari Pandji Indra menambhakan, realisasi peran swasta dalam pembangunan infrastruktur sampai saat ini masih minim. Dari target kontribusi swasta Rp 1.700 triliun selama lima tahun (2014-2019), dalam dua tahun terakhir realisasinya hanya sekitar Rp 190 triliun.

Kontribusi ini diantaranya berasal dari proyek pembangunan PLTU Batang dengan nilai proyek mencapai Rp 54 triliun. Penopang lain dari proyek Palapa Ring, serta dari proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan.

INS – 03 /PJ/ 2016

INS – 08 /PJ/2016

Penulis: Agus Triyono

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar