
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara acuan (HBA) bulan Januari 2017 sebesar US$ 86,23 per ton. Harga tersebut menyusut 17,93% dibandingkan HBA Desember 2016 yang sebesar US$ 101,69 per ton.
Sujatmiko, Kepala Biro Komunikasi, Layanan informasi Publik dan Kerja Sama Kementrian ESDM, mengatakan penyebab HBA Januari turun karena faktor eksternal. Sebut saja China, yang berusaha mengatur harga perdagangan batubara di bawah US$ 100 per ton.
Selain Tiongkok, kebijakan pajak impor batubara Australia juga berkontribusi mengempiskan HBA Januari “Pajak impor batubara Australia dengan kualitas seperti produk Tiongkok menjadi 0% dari semula 2%,” jelas Sujatmiko kepada KONTAN, Minggu (8/1)
Hendra Sinadia, Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), tak kaget dengan penetapan HBA Januari. Menurutnya tren penurunan inideks harga komoditas batubara sudah terlihat sejak Desember 2016 kemarin. Sejak akhir tahun lalu, para produsen utama batubara dunia mulai menaikan produksi, seiring meningkatnya permintaan batubara pada musim dingin.
Sejauh ini, volume peningkatan produksi masih melebihi penambahan konsumsi. “Seperti sudah diperkirakan sebelumnya, mulai menaikan kembali produksi, demikian juga India,” terang Hendra, saat dihubungi KONTAN, Minggu (8/1)
Sumber: Harian Kontan, Senin, 9 Januari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar