Insentif Tak Mempercantik Industri Lokal

2

JAKARTA.  Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPA Kosmetika) menilai insentif pemerintah melalui Peraturan Mentri Keuangan (PMK) 255/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2017, hanya akan dinikmati oleh importir langsung. Sementara  pelaku usaha kosmetik skala sedang dan kecil yang membeli bahan baku dari importir atau distributor, tak berhak atas insentif tersebut.

PPA Kosmetika menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran. “Yang besar semakin diuntungkan, sedangkan yang tanggung dan kecil akan semakin parah dalam hal cost of goods sold (COGS) karena material yang dibeli menjadi tak kompetitif,” ujar Rody Theo, Ketua Bidang Industri PPA Kosmetika , Jumat (13/1).

Nurhayati Subakat, Ketua Persatuan Perusahaan Kosmetika  Indonesia, PMK 225/2016 hanya menguntugkan perusahaan mutinasional.

Kalaupun menikmati efek positif, Cok Istri Ratih Iryani, Direktur Utama PT Nekhawa memperkirakan, nilainya tak signifikan. Dia menggambarkan, harga bahan baku yang semula dibeli dengan harga Rp 2.000 per kilogram (kg), paling banter akan menyusut menjadi Rp 1.900 per kg.

Sementara produsen kosmetik lain belum menghitung potensi penurunan biaya produksi. Alia Dewi, Sekertaris Perusahaan PT Madom Indonesia Tbk, Cuma bilang, komposisi bahan baku impor mereka di bawah 50%. Sedangkan Desril Muchtar, SekretarisnPerusahaan PT Martina Berto Tbk, menyatakan, porsi bahan baku impor kosmetika perusahaannya sekitar 30%.

Insentif itu mahal lebih menguntungkan perusahaan multinasional.

Salman Subakat, Direktur Sales and Marketing PT Paragon Tecnology and Innovation (Wardah), menjelaskan, bahan baku kosmetik impor tersebut sejatinya hasil olahan bahan ekstrak dalam negri yang diekspor. “saya kira butuh teknologi tinggi dari luar, serta waktu lama untuk mengembangkan bahan baku ini,” kata dia, Minggu (15/1).

Selain bahan baku, pelaku industri kosmetik juga menghadapi tantangan lain, seperti kenaikan upah tenaga kerja, biaya transportasi, dan persaingan bisnis. “Daya saing dengan industri kosmetika di Indonesia kian sulit dan saat ini kami juga harus bersaing dengan merek asing,” ujar Desril.

Penulis: Umi Kulsum, Eldo C. Rafael

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar