Bagi-Bagi Rahasia

bank

Bersiaplah menyambut definisi baru istilah kerahasiaan bank. Hamper dua decade silam, definisi legal tentang kerahasiaan bank, ya, benar-benar literal.

Seluruh informasi yang menyangkut nasabah di bank A, misalnya, baik ia berstatus peminjam ataupun penabung cuma berada di tangan pengelola bank tersebut.

Setelah industry perbankan di negeri ini ditata ulang, definisi kerahasian bank Cuma berlaku bagi nasabah penabung. Sedang akses ke informasi nasabah peminjam boleh dibagikan. Bank atau lembaga peminjam lain pun saling bertukar informasi tentang debitur melalui Sistem Informasi Debitur yang dikelola Bank Indonesia.

Saat pemberantasan pencucian uang menjadi isyu global di pertengahan abad ke-21, kerahasiaan data nasabah simpanan di negeri ini tersingkap sebagian. Bank terkena kwajiban melaporkan seluruh transaksi yang dianggap mencurigakan ke Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK).

Gerai yang menutup informasi nasabah bakal terbuka semakin lebar. Kementerian Keuangan dan tanganya di urusan pajak, Direktorat Jenderal Pajak, mulai merintis jalan untuk mempermudah akses ke data nasabah bank.

Penyederhanaan proses permohonan data itu seperti surat permohonan tidak harus dibuat menteri keuangan, tetapi bisa disiapkan oleh pimpinan lembaga pajak. Proses permintaan pun tak lagi harus melalui surat secara fisik, namun bisa melalui aplikasi digital.

Bagi mereka yang risih jika orang lain mengetahui kekayaannya, mungkin tidak nyaman mendengar kabar ini. Namun, menghadang rencana bagi-bagi informasi ke orang pajak akan terlihat sebagai upaya yang tidak taktis.

Saat ini, pemerintah dan Ditjen Pajak punya lasan kuat untuk memdapatkan akses ke informasi nasaba bank, mengingat Indonesia sudah meneken kesepakatan automatic exchange of information dalam skema G20 dan OECD.

Penyikapan yang lebih masuk akal adalah memastikan mekanisme pembagian informasi perbankan itu tidak membuka celah untuk disalahgunakan oleh lembaga fiscal dan pemerintah, atau siapa pun juga.

Misal, Ditjen Pajak harus menyerahkan indikasi pelanggaran aturan pajak yang dilakukan si nasabah terlebih dulu, sebelum bisa mengakses datanya. Aturan lain yang juga perlu ada disiapkan adalah mengharuskan si penerima informasi, seperti Ditjen Pajak, mengikuti protocol kerahasiaan nasabah.

Penulis: Thomas Hadiwinata

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Artikel

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar