JAKARTA. Harga nikel langsung jeblok. pemicunya adalah Peraturan Mentri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negri.
Direktur Pengembangan PT Indeferro Jonatan Handjojo mengatakan, sejak ada isu soal nikel kadar rendah bisa ekspor, sejak itu pula harga nikel didunia terus bergejilak.
“berita ini sangat sensitif, karena sumber bahan baku utama nikel kadar rentah itu termasuk terbesar didunia,”terangnya kepada KONTAN, senin (16/1)
Terbitnya permen 05/2017 itu, kata Jonatan, banyak fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) luar negri yang tadinya sudah tutup dihidupkan kembali. ini karena akan mendapatkan pasokan nikel dari Indonesia.
Pasar ekspor bijih nikel Indonesia selama ini terbesar ke China dan Jepang. “Nikel kadar rendah Indonesia akan membanjiri pasar. harga turun, apa itu bisa menlong keuangan Pemerintah? Mau dapat berapa royalti dari harga yang hancur itu?” ungkap Jonatan.
ia mencoba membandingkan. Sebelum aturan ekspor mineral mentah itu terbit, harga nikel lumayan stabil di US$ 11.400 per ton. Tetapi begitu terbit langsung turun. “harga nikel hari ini (kemarin red) UD$ 10.200 per ton. Kita hari rabu akan bertemu dengan wakil Presiden (Jusuf Kalla) untuk bahas maslah ini, “ungkapnya.
Presiden Direktur PT Vale Indonesia Nico Karakter menyatakan, dengan diwajibkannya menyerap biji nikel kadar rendah itu, akan meningkatkan unit biaya produksi smelte. ujungnya, operasional smelter menjadi kurang kompetitif.
mrnurut Nico kendala lain yang mungkin terjadi adalah dari sisi pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement). Bisa saja menjadi celah, pada praktiknya, ekspor tidak hanya terbatas pada jumlah tertentu dan bijih nikel kadar rendah. “jika hal ini terjadi, dapat dipastikan akan terjadi kelebihan pasokan (oversupplay)” ujar dia.
Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementrian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, akan ada aturan turunan untuk menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) sesuai dengan harga keekonomian tersebut. “aturannya masih dibahas, belum ada keputusan final,”tandasnya singkat kepada KONTAN, Senin (16/1). Dalam (PP) Nomor 01 Tahun 2017 menyebutkan akan ada HPM.
Penulis : Pratama Guitarra
Sumber : Kontan , selasa 17 Januari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar