
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyiapkan langkah agar kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa menjadi alat transaksi keuangan. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal bilang, pihaknya akan mengubah kartu NPWP yang saat ini hanya sebagai kartu identitas wajib pajak (WP), bisa berfungsi sebagai uang elektronik atau e-money.
Untuk itu, selain harus menyiapkan perangkat teknologi informasi, Ditjen Pajak juga akan meminta dukungan pihak lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Nanti wajib pajak (WP) bisa menggunakan kartu NPWP untuk membayar rekening listrik, telepon, dan lainnya,” kata Yon. Dengan langkah ini, otoritas pajak berharap bisa merekam aktifitas transaksi WP, sehingga ada informasi tambahan mengenai kebiasaan WP yang diketahui otoritas pajak. Ini juga menjadi langkah awal menuju nomor identitas tunggal alias single identity number. Single identity number akan menyatukan berbagai identitas dalam satu nomor, seperti nomor induk kependudukan (NIK) serta identitas lainnya.
Managing Partner DBW Tax Consulting Didik Budi Waluyo mengatakan, sampai saat ini, otoritas pajak masih memiliki keterbatasan dalam mengumpulkan data pembanding pajak. Untuk itu, diharapkan perubahan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bisa menjadi jalan keluarnya. Perubahan ini akan memperkuat rencana Ditjen Pajak memperbaharui sistem informasi perpajakan, termasuk rencana membuat kartu NPWP sebagai alat bayar elektronik. Apalagi, data transaksi keuangan selama ini memang masih sulit diperoleh, terutama data nasabah perbankan. Data pihak ketiga akan menjadi pembanding untuk menguji kepatuhan WP dalam membayar kewajibannya.
Penulis: Asep Munazat Zatnika
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar