Pajak Progresif Tanah Idle Diterapkan Tahun Ini

a0538-tax2bamnesti

JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan rencana pemberlakuan pajak progresif bagi kepemilikan tanah yang tidak produktif. Rencana ini masih digodok Kementerian Keuangan dan diharapkan bisa diimplementasikan tahun ini juga.

Meneteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang, rencana kebijakan ini jua sudah dibicarakan dengan presiden Joko Widodo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang. “Ini bisa menyelesaikan masalah kesenjangan, produktivitas dan pajak” Jadi banyak hal strategis yang berhubungan dengan tanah.” Ujarnya, Senin (23/1).

Bahkan, menurut Kepala Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi, aturan soal penerapan pajak progresif untuk tanah yang tidak produktif alias menganggur akan keluar dalam jangka waktu tidak lama lagi. “Saya harapkan pemahasannya pada Febuari 2017 sudah selesai, sebab pembahasanya sudah hamper selesai,” ujarnya ditemui usai acara Diskusi Panel Kadin, Selasa (24/1).

Menurut Sofjan, peraturan soal pajak progresif tanah menganggur itu kemungkinan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Sebab, jika dalam bentuk Undang-Undang, proses pembuatannya lama. Pelaksanaan teknis aturan ini nantinya dibcarakan lebih lanjut antar lembaga pemerintahaan, khususnya Kemenkeu, karena kebijakan ini harus sesuai UU perpajakan. “Aturannya mesti jelas agar tidak simpang siur ditafsirkan macam-macam sehingga tidak menganggu iklim usaha di sektor properti” ujarnya.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution belum bisa bercerita banyak soal rencana belum bisa bercerita banyak soal rencana ini. Dia mengaku belum mengecek apakah kebijakan ini bisa dengan UU yang ada. “ Saya belum cek betul,” katanya.

Fokus dua tahun

Seperti diketahui, rencana pemberlakuan pajak progresif ini menjadi bagian dari perintah Presiden Jokowi. Dalam rapat cabinet paripurna di Istana Bogor awal bulan lalu, Jokowi menekankan bahwa pemerataan akan menjadi fokus agenda kerja pemerintah di 2017.

Caranya dengan redistribusi aset dan legalisasi tanah. “Kita ingin rakyat mendapatkan akses tanah. Saya minta yang berkaitan dengan konsesi untuk rakyat, berkaitan dengan tanah adat dan sertifikasi untuk rakyat, menjadi fokus perhatian kita bersama dan kita lakukan secara besar-besaran dalam dua tahun ini,” ujarnya.

Untuk itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang  Sofyan Djalil akan merevisi UU Pertanahan. Revisi dilakukan agar pemerintah bisa memanfaatkan tanah lebih produktif,”Kalau beli tanah dan tidak manfaatkan, kita akan pajaki. Pajaknya progresif,” Kalau beli tanah dan tidak manfaatkan, kita akan pajaki. Pajaknya progresif” katanya.

Apalagi, menurut Sofjan, kebijakan pertanahan sudah lama tidak dievaluasi, sehingga masalah kepemilikan tanah makin terakumulasi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suhahasil Nazara bilang, tujuan pengenaan pajak progresif adalah agar tanah yang menganggur menjadi produktif. Dia mengaku masih mengkaji rencana tersebut sebelum benar benar ditetapkan. “Kami baru dengar prinsipnya. Nanti kami detailkan mekanismenya, jenisnya bagaimana dan sebagainya. Kami akan diskusikan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” katanya, Selasa (24/1).

Kebijakan ini juga akan sangat tergantung keinginan daerah terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sedangkan untuk pusat bisa melalui mekanisme Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo bilang, pemerintah bisa mengenakan tarif progresif dari PPh dan PBB. “PBB untuk tahunan dan PPh untuk transaksi pengalihan,” katanya.

Namun, menurut Yustinus, untuk menerapkan kebijakan ini, pemerintah harus membuat ambang batas supaya adil. Apalagi, pajak adalah instrumen kebijakan untuk pemerataan atau redistribusi supaya tercipta keadilan.

Yustinus member masukan, basis pengenaan tarif bisa terukur dari kepemilikan tanah atau pengusahaan. Untuk basis kepemilikan, kepemilikan tanah kedua dan seterusnya dikenai tarif lebih tinggi jika dijual periode tertentu. “Misalnya 5 tahun, spekulan. Adapun bisa basis pengusahaan yaitu yang tidak dihuni atau menanggur juga dikenai tarif lebih besar” ucapnya.

Yustinus berharap, pemerintah lebih matang dalam merancang aturan ini. Jika benar-benar berjalan, aturan ini akan member tambahan penerimaan negara termasuk mendorong ekonomi yang lebih produktif, dan mengurang ketimpangan masyarakat.

Sumber: Harian Kontan, Rabu 25 Januari 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar