Setuju jadi IUPK, Freeport wajib mulai divestasi tahun ini

864f3-takut2bbrangkrut2bsingapura2bgelar2bkampanye2bnegatif2bhadapi2btax2bamnesty2bindonesia

Pemerintah mengungkapkan bahwa PT Freeport telah setuju mengubah statusnya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Maka dari itu, Freeport wajib melakukan divestasi saham hingga 51 persen.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot, mengatakan Freeport wajib melakukan tahapan divestasi 51 persen mulai tahun ini. Sebab, ketentuan divestasi 51 persen berlaku bagi perusahaan dengan masa beroperasi 10 tahun di Indonesia.

“Kalau jadi IUPK ya harus tahun ini. kelau tidak (diubah jadi IUPK) ya tidak boleh (ekspor konsentrat),” kata Bambang di JS Luwansa, Jakarta, Sabtu (21/1).

Bambang mengatakan pengajuan komitmen dari Freeport untuk mengubah status dari KK menjadi IUPK akan diselesaikan selama 14 hari sebagaimana pernyataan dari Menteri ESDM. “Divestasi itu disebutkan dalam IUP dan IUPK. Kalau itu dilakukan seperti itu, nanti ada peraturan ya mengukuti itu lagi,” kata dia.

Sebelumnya, proposal resmi persetujuan perubahan status telah disampaikan Freeport kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 15 Januari 2017. Namun, Freeport tetap mengajukan syarat jaminan kepastian hukum dan fiskal, termasuk mengenai kepastian perpanjangan kontrak yang berakhir pada 2021.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang salah satu isinya mengenai ekspor konsentrat mentah oleh perusahaan tambang dalam negeri. Melalui aturan ini, perusahaan tambang diizinkan mengekspor konsentrat dengan berbagai syarat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, mengatakan, syaratnya adalah mengubah izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Syarat lain setelah mengubah izin mereka harus membangun pemurnian atau smelter. Kita kasih waktu untuk 5 tahun ke depan,” kata Menteri Jonan.

Menteri Jonan menegaskan, jika pembangunan smelter tidak dilakukan dalam waktu 5 tahun, maka izin ekspor konsentrat mentah tersebut akan dicabut. Dia akan menunjuk pihak independen untuk memantau pembangunan smelter setiap 6 bulan.

Sumber: Merdeka, 21 Januari 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar