ESDM Siapkan Aturan Impor LNG Pembangkit

70-Rumdim-di-Bangka-Belitung-Tanpa-Aliran-Listrik

PT Perusahaan Listrik Negara siap mengimpor LNG jika harganya lebih mudah dari domestic

JAKARTA. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dalam waktu dekat bakal merilis aturan berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM untuk mengakomodasi impor liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair khusus untuk kebutuhan pembangkit listrik. Maklum sejauh ini banyak pembangkit gas yang sulit mendapatkan pasokan gas.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengaku, saat ini belum ada aturan yang secara detail mengatur impor LNG. Sehingga pemerintah segera menerbitkan aturan impor LNG.

Aturan itu khusus untuk impor LNG bagi pembangkit listrik. Sedangkan aturan impor LNG untuk kebutuhan industry akan terbit setelah itu.  “(Untuk industri) belum ada detail ukurannya, nanti kami siapkan, “ujar Wiratmaja, ketika dihubungi KONTAN pada Rabu (25/1).

Lebih lanjut Wiratmaja menyatakan, dalam beleid impor LNG pembangkit tersebut pemerintah akan mengatur syarat bagi badan usaha yang boleh melakukan impor LNG. Salah satunya adalah badan usaha tersebut wajib memiliki fasilitas LNG.

Itu karena LNG membutuhkan storage, butuh regsifikasi, makanya sedang dibahas yang mendapat izin  impor harus memiliki fasilitas tersebut. “jadi, ketahanan energi bisa naik. Di Korea, Jepang, China yang boleh impor punya storage  dan regasification facility,” ungkap Wiratmaja.

Selain itu, beleid tersebut juga akan mengatur kriteria dan formula  harga LNG yang boleh diimpor ke Indonesia. Salah satu syaratnya, harga LNG impor harus lebih mudah dibandingkan LNG domestik. “tidak boleh yang lebih mahal. Kalau lebih mahal kita menghidupkan industry di Negara laian,” jelasnya.

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat ini memang tengah bersiap mengimpor LNG. Permen impor LNG tersebut akan melegalkan langkap PLN  mengimpor LNG.

Selain  itu, beleid tersebut juga akan mengatur kriteria dan formula harga LNG yang boleh di impor ke Indonesia. Salah satu syaratnya, harga LNG yang boleh di impor ke Indonesia. Salah satu syaratnya, harga LNG impor harus lebih murah  dibandingkan LNG domestik. “Tidak boleh yang lebih mahal. Kalau lebih mahal kita menghidupkan insdustri di Negara lain,” jelasnya.

PT Perusahaan Listrik Negara  (PLN) saat ini memang tengah bersiap mengimpor LNG. Permen impor LNG tersebut akan melegalkan langkah PLN mengimpor LNG ,

Namun Direktur Perencanaan PLN Nicke Widyawati menerangkan, BUMN tersebut hanya akan mengimpor LNG jika mendapat harga lebih murah dibandingkan  domestic. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi agar PLN bisa menekan biaya pokok produksi .

PLN juga telah melakukan Market sounding mencari impor LNG  untuk pembangkit listrik. Biarpun boleh melakukan impor LNG, Nicke bilang PLN, masih akan memprioritaskan pasokan LNG dari domestic,

Tapi kembali lagi, masalah aturan itu adalah bagaimana mengamankan untuk pembangkit. “Bagaimana mengamankan untuk pembangkit. “Bagaimana kami mendapatkan harga paling bagus. Jadi kalau ternyata  di domestic ada gas, tapi harganya kurang bagus,yai beli diluar,”kata Nicke

I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN, menambahakan, sekarang komposisi penggunaan gas bagi pembangkit tidak banyak atau sekitar 20%. Sejauh ini komposisis batu bara masih mendominasi  mencapai 50% dari seluruh pembangkit. “kalau PLTGU Jawa I jalan, nanti pasti lebih,” ungkap dia ke KONTAN , Rabu (25/1).

Dia bilang, impor LNG khusus  untuk pembangkit sangat bagus. Artinya bisa melihat dari berbagai dimensi. “Harga gas akan lebih murah dan bersaing dengan gas tangguh da syukur-syukur bisa dapat murah dan kebutuhan gas terpenuhi ,” ujar Made.

Dia menilai, pemakaian gas untuk pembangkit sangat baik, karena polusinya rendah. Apalagi dengan adanya opsi impor maka PLN  akan diuntungkan jika ingin mengganti pembangkit-pembangkit yang tidak efisien , seperti  pembangkit diesel.

Kebutuhan gas pada tahun 2016 sebesar 51,18 kargo. Sedangkan tahun 2017 kebutuhan gas pembangkit sebesar 56,63 kargo (1 kargo=137.700 meter kubik)

Sumber: Kontan, Kamis, 26 Januari 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar