Misi Kebijakan Lahan

86LAHAN TIDUR

Rencana terakhir pemerintah sungguh terdengar merdu di telinga. Demi menyempitkan ketimpangan ekonomi dan sosial, pemerintah meluncurkan tiga program utama. Masing-masing agenda merupakan kebijakan berbasis tanah, kebijakan berbasis kesempatan serta peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Dari tiga agenda itu, kebijakan berbasis pertanahan akan menyedot perhatian banyak orang. Maklumlah, objek dari kebijakan ini adalah tanah, aset yang strategis karena pasokannya yang tidak pernah bertambah.

Misi utama kebijakan berbasis tanah adalah menghambat kepemilikan dengan motif spekulasi. Jika spekulasi mereda, di atas kertas tentu tanah akan lebih produktif hingga pembangunan bisa berputar lebih cepat.

Namun seperti lazimnya sebuah policy, tentu pemerintah perlu menetapkan misi yang ingin dicapai secara jelas. Setelah itu, baru pemerintah merancang instrumen yang paling pas.

Nah, misi yang crystal clear itu belum terlihat jelas dari keterangan yang sudah disampaikan sejumlah pejabat. Apakah pemerintah mengutamakan penambahan penerimaan pajak? Atau, redistribusi kepemilikan lahan yang lebih diutamakan?

Menggenjot penerimaan negara bisa dibilang target yang paling mudah dicapai. Instrumen untuk mencapainya juga sederhana. Pemerintah bisa mengintensifkan penggunaan tarif progresif pajak penghasilan atas keuntungan dari penjualan lahan. Jika ingin menggunakan instrumen baru, ada banyak opsi yang bisa dicontoh dari luar negeri, seperti loan tax value.

Namun jika mengocok ulang kepemilikan atas tanah yang jadi sasaran, pemerintah harus siap menggagas mekanisme dan instrumen yang lebih rumit. Jika Cuma menggunakan instrumen fiskal, alih-alih terjadi pemerataan, konsentrasi kepemilikan tanah di beberapa tangan saja sangat mungkin terjadi.

Ambil contoh, orang yang hanya memiliki aset berupa tanah dan miskin likuiditas, seperti pensiunan, sangat mungkin akan melepas tanahnya ke mereka yang punya dana berlimpah. Untuk mencegah situasi itu, perlu dipikirkan instrumen tambahan selain instrumen fiskal.

Yang juga patut dipertimbangkan pemerintah adalah dampak dari kebijakan yang akan diberlakukan. Misal, bila redistribusi kepemilikan benar terjadi, pemerintah harus siap bekerja sama dengan pemerintah daerah merancang tata kota yang lebih baik.

Sumber : Kontan, Jumat, 3 Februari 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar