Pajak Pro Investasi

pajak3

Terobosan pajak melalui program amnesti pajak yang dilakukan oleh Presiden Jokowi memang pantas diapresiasi. Cuma, sayangnya, tidak diikuti oleh pemkab dan pemkot di Indonesia, yang masih saja setengah hati saat mengevaluasi perda pajaknya yang dibekukan oleh Kemdagri karena dinilai tidak pro investasi.

Betapa tidak, mereka hanya fokus pada aturan mainnya. Sementara besaran tarif tidak dibahas sama sekali. Atau, meski sempat disinggung, akhirnya kembali juga ke tarif lama. Padahal tarif tersebut tidak relevan lagi untuk saat ini. Kok bisa?

Ya. Ambil contoh, pajak hiburan untuk layanan pijat yang di beberapa daerah besarnya sampai 35%. Bahkan ada yang lebih. Alasannya, ketika pertama kali ditetapkan, untuk menghambat perkembangan usaha yang dianggap lekat dengan prostitusi tersebut.

Namun demikian, meski bisa diterima pada masanya, alasan tersebut tentu tidak relevan lagi untuk saat ini. Karena kebutuhan relaksasi tidak terbatas pada kelompok tertentu lagi. Tapi sudah merata ke seluruh lapisan masyarakat. Sejalan dengan rutinitas yang makin menguras fisik dan psikis masyarakat.

Contoh lain adalah pajak restoran sebesar 10% yang juga dikenakan untuk warung makan. Tanpa melihat skala usahanya. Padahal ada perbedaan mendasar antara kedua jenis usaha kuliner tersebut. Khususnya dari aspek lokasi, bangunan, pelayanan, dan manajemen. Yang membuat struktur biayanya bisa berbeda sampai dengan 50%.

Demikian juga dengan pajak hotel yang besarnya 10%. Yang juga menyasar pada rumah kos. Alasannya, sama-sama penyelenggara jasa penginapan. Padahal hotel dan kos sangat berbeda. Di hotel, tamu memperoleh pelayanan istimewa. Mulai dari masuk, tidur, sampai ketika keluar hotel.

Sementara penyewa kos hanya memperoleh kamar dengan fasilitas terbatas. Tanpa layanan 24 jam penuh, tempat tidur istimewa, toilet dan penggantian perlengkapan kamar setiap hari. Yang membuat selisih operation and maintenance cost kos dan hotel bisa mencapai 40%-50%.

Tarif berbeda

Perbedaan itu mestinya membuat tarif pajak menjadi berbeda pula. Karena pajak, secara konseptual dikenakan pada barang dan jasa yang diterima masyarakat. Sesuai dengan manfaat yang dinikmatinya. Semakin besar manfaatnya, semakin besar pula pajaknya. Demikian sebaliknya.

Meski yang diterima hanya berupa intangible benefit atau opportunity revenue. Seperti, misalnya, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk orang yang membeli mobil karena sudah menikmati rasa bangga bisa memiliki kendaraan tersebut.

Karenanya, hanya dengan kenikmatan sebesar 50%-60% dari konsumen restoran dan hotel, masyarakat yang makan di warung dan menginap di kos mestinya cukup membayar pajak separuhnya. Sejalan dengan asas pajak berkeadilan yang tengah digaungkan pemerintah.

Selain itu, berbeda dengan pengusaha restoran dan hotel, jarang ada pemilik warung makan dan kos yang langsung menambahkan pajak pada konsumen. Tentu bukan tanpa alasan. Pertama, sebagian konsumennya memang kelompok masyarakat yang sensitif terhadap harga. Sehingga perbedaan harga karena beban pajak dikhawatirkan membuat mereka lari.

Kedua, meski mau membayar pajak sejenis saat makan di restoran dan menginap di hotel, masyarakat tetap cenderung menolak membayar pajak. Serta, ketiga, pemilik usaha relatif tidak mengetahui dan memahami kewajibannya sebagai pemungut pajak.

Alasan itulah yang membuat pemilik warung makan dan kos acap terpaksa membebankan pajak restoran dan hotel pada usahanya. Akibatnya, keuntungan yang diterimanya menjadi berkurang. Padahal kedua jenis pajak tersebut mestinya menjadi tanggung jawab konsumen. Karena merekalah yang menikmati benefit-nya.

Itu sebabnya banyak pemilik warung makan dan kos mengelak membayar pajak tersebut. Salah satu alasannya, sebagai warga negara, sudah membayar pajak penghasilan (PPh) pribadi. Hingga, dengan membayar pajak restoran atau hotel, mereka merasa membayar pajak berganda.

Maka tidak mengherankan jika banyak perda, khususnya perda pajak, yang dianggap tidak pro investasi. Karena tarifnya dianggap menjadi kendala masuknya investasi. Padahal investasi merupakan salah satu kunci penting untuk membangun daerah.

Ini sebabnya tarif pajak perlu dievaluasi. Pemkab dan pemkot tentu tidak perlu risau dengan target PAD. Karena, meski akan merosot dalam jangka pendek, dalam jangka panjang, penurunan tarif biasanya akan menjadi insentif pajak. Yang dapat mendorong meningkatnya jumlah wajib pajak maupun nilai pajak yang dilaporkan oleh masyarakat.

Sumber : Kontan, Jumat, 3 Februari 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar