JAKARTA. Pemerintah menyiapkan aturan untuk menekan pertumbuhan harga tanah. Tiga kebijakan itu antara lain pengenaan pajak progresif untuk kepemilikan tanah yang lebih luas. Lalu capital gain tax untuk transaksi tanah, dan unutilized asset tax untuk tanah menganggur.
Dermin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, saat ini pertumbuhan harga tanah, khususnya di Jakarta dan kota besar lainnya tidak sebanding dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat.
Dalam lima tahun terakhir saja, kata Darmin, harga tanah tumbuh sangat tinggi, yakni mencapai 18%. Sementara di sisi lain, pendapatan masyarakat paling tinggi hanya mampu tumbuh 10%. “Ini masalah, terutama bagi masyarakat menengah kebawah yang ingin punya rumah, karena pemukiman perlu lahan, kalau mahal susah,” ujarnya, Jumat (3/2). Pertumbuhan harga itu menegaskan tren penggunaan tanah sebagai instrument investasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan Tengah mengkaji tiga kebijakan terkait tanah yang akan diterbitkan oleh pemerintah. “kami akan melihat dulu perundang-undangan yang mengatur mengenai pertahanan karena policy-nya yang berbeda-beda,”ujar dia.
Sumber: Kontan, Sabtu, 4 Februari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar