
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui saat ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil terkait pajak progresif untuk tanah yang menganggur. Namun, Kemenkeu masih melakukan penyamaan data yang dimiliki Ditjen Pajak dengan Kementerian ATR.
“Pak Sofyan Djalil sudah mempresentasikan proposalnya kita sudah melakukan koordinasi dan komunikasi,” ujar Menkeu Sri Mulyani, Jakarta, Jumat (3/2).
Menurutnya, saat ini Kemenkeu tengah mempelajari data perpajakan yang diajukan Kementerian ATR. Pengenaan pajak tanah ini atas hasil kerja sama Ditjen Pajak dan Kementerian ATR.
“Untuk proposal yang disampaikan Pak Sofyan kita pelajari dan kita lihat dari peraturan perundang-undangan yang ada sebagian, ada kewenangan daerah,” tegas Sri Mulyani.
Kendati demikian, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan pajak tanah yang menganggur ini akan mendukung kebijakan ekonomi yang berkeadilan. “Kita ingin menggunakan baik pajak dalam hal ini tanah sebagai suatu pajak sebagai instrumen kebijakan dan tanah sebagai suatu instrumen tentang kebijakan ekonomi yang berkeadilan itu akan kita dukung,” jelasnya.
Namun, dia belum dapat memastikan potensi penerimaan negara yang diterima dari pajak progresif untuk tanah yang menganggur. Sebab, hingga saat ini masih dilakukan penyamaan data dengan Kementerian ATR.
“Disampaikan oleh pak Sofyan Djalil dan data-data yang dipaparkan kementerian ATR kemudian kita lihat peraturan perundang-undangan yang ada kerena ada pertanahan dan perdesaan yang beda sekali dengan tanah untuk perkebunan, pertambangan, pertanian dan porsinya juga akan berbeda,” tutupnya.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar