
JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Beberapa aturan yang disiapkan itu berupa dua peraturan pemerintah (PP), tiga peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan dua peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dari beberapa aturan turunan yang akan disusun, pemerintah melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah menyiapkan dua aturan turunan UU PPKSK.
Pertama, PP yang mengatur tentang premi restrukturisasi. Kedua, PP yang mengatur tentang penghapusbukuan dan penghapus tagihan premi restrukturisasi perbankan. “Diharapkan bisa selesai sebelum rapat KSSK berikutnya untuk PP mengenai premi restrukturisasi perbankan. “ diharapkan bisa selesai sebelum rapat KSSK berikutnya untuk PP mengenai premi restrukturisasi perbankan. “diharapkan bisa selesai sebelum rapat KSSK berikutnya untuk PP mengenai premi restrukturisasi. Saat ini, sudah berbentuk rancangan dan sedang dibahas dengan kementerian dan lembaga lain,” ujarnya dalam konferensi pers KSSK Jumat (3/2).
Catatan saja, KSSK menggelar rapat berkala setidaknya setiap tiga bulan sekali. Untuk tahun ini, KSSK telah menggelar rapat perdana pada Selasa (31/1) lalu. Rencananya, KSSK akan kembali menggelar rapat berkala pada April 2017.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menambahkan, sebagai regulator mikroprudensial, OJK juga akan mengeluarkan tiga peraturan OJK yang mendukung UU PPKSK. Masing-masing adalah POJK yang mengatur tentang rencana aksi (recovery plan), POJK tentang bank perantara (bridge bank) dan POJK yang mengatur tentang tindak lanjut pengawasan.
“ketiga POJK ini diharapkan bisa keluar sebelum April 2017. Untuk aturan bank perantara draft sudah selesai,” ujarnya.
Terkait kondisi sistem keuangan Indonesia, rapat KSSK menyatakan stabilitas sistem keuangan pada kuartal IV 2016 dalam kondisi normal. Untuk tahun ini, kata Sri Mulyani KSSK memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara umum akan lebih baik dengan stabilitas sistem keuangan yang terkendali.
Namum KSSK juga mencermati beberapa risiko baik dari eksternal maupun domestic yang bisa berdampak pada sistem keuangan. Dari eksternal, yang patut diwaspadai adalah pemulihan ekonomi global yang belum solid dan dinamika pasar keuangan global yang dipengaruhi ketidakpastian arah kebijakan pemerintah Amerika Serikat. KSSK juga meliha proses penyeimbangan kembali (rebalancing) ekonomi China yang juga berpotensi timbulkan tambahan tekanan dari sisi global.
Sedangkan di sisi domestik, KSSK melihat riisiko dari potensi kenaikan inflsi dari harga yang diatur pemerintah, peningkatan penerimaan Negara, terutama dari pajak, dan upaya pemerintah untuk mengendalikan deficit anggaran.
Sumber: Kontan, Sabtu, 2 Februari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar