Pajak Finalisasi Aplikasi Pembukaan Data Bank

Hand writing Start-up concept with black marker on transparent wipe board.

JAKARTA. Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak mengaku sudah hampir menyelesaikan aplikasi untuk mempermudah mekanisme akses data perbankan. Jika sebelumnya permintaan data perbankan dilakukan melalui proses manual surat menyurat, kedepan akan lebih mudah karena berbasis digital. Bahkan Dirjen Pajak sudah mengeluarkan keputusan yang memilih 26 kantor wilayah untuk menerapkan aplikasi usulan pembukaan rahasia bank tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kemungkinan pemberlakuan aplikasi pembukaan data rahasia bank terbuka seiring dengan adanya revisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak yang Terikat Kewajiban Merahasiakan. Sebab PMK itu tidak mengatur mekanisme permohonan secara spesifik melalui surat menyurat. “Aplikasi sedang kami finalisasi,” ujarnya, Selasa (7/1).

Sebelumnya untuk mendapatkan data perbankan untuk keperluan penyidikan, Ditjen Pajak harus mengajukan permohonan pembukaan data ke BI, yang kini perannya digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Supaya pajak memiliki akses lebih luas ke data perbankan, diperlukan revisi UU Perbankan,” katanya.

Sumber: Harian Kontan, Rabu, 8 Febuari 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar