Plastik Kresek Pertama, lalu Produk Plastik Kemasan Lain

18

JAKARTA. Kantong plastik kresek akan menjadi produk plastik pertama yang akan kena cukai tahun ini. Rencananya plastik kresek akan dikenakan cukai kurang dari Rp 200 per kantong. “Komoditi plastik banyak. Kami akan mulai dari plastik kresek,” kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Selasa (7/2).

Plastik kresek kena cukai pertama karena dinilai paling merusak lingkungan. Heru menjelaskan, tarif cukai plastik akan diterapkan berdasarkan layer tertentu menurut tingkat kesulitan daur ulang. Itulah sebabnya cukai plastik kresek akan kena cukai berbeda dengan plastik yang mudah didaur ulang.

Bahkan plastik ramah lingkungan akan ada insentif, seperti insentif fiskal ataupun prosedural. Insentif itu untuk mendukung produsen memproduksi kemasan plastik ramah lingkungan. “Tarif kami bedakan antara yang ramah lingkungan dan tidak. Kalau menggunakan mesin atau unit pengolahan untuk meningkatkan kemampuan mengolah (plastik) menjadi yang ramah lingkungan, kita bisa beri dukungan,” kata Heru.

Heru yakin pengenaan cukai plastik bisa berjalan tahun ini karena kajiannya sudah selesai. Jika DPR sudah menyetujui, pemerintah akan membuatkan peraturan pemerintah (PP) untuk itu.

Namun, menurut Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kajian cukai plastik dari pemerintah. Sebab, dia mengaku belum ada kajian dari pemerintah untuk pengesahan cukai plastik. “Harusnya Menteri Keuangan yang mengajukan,” katanya, Selasa (7/2).

Dia bilang, koordinasi pengenaan cukai baru dengan Kemkeu masih belum berjalan karena terbentur agenda lain. Dia yakin, karena target cukai plastik sudah masuk dalam APBN 2017, Kebijakan ini bisa berjalan tahun ini. “Kalau sudah masuk APBN pasti dijalankan, apalagi kalau sudah diajukan ke DPR,” tambah Mekeng.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, potensi penerimaan dari cukai bisa menjadi alternatif ketika penerimaan pajak tidak bisa didongkrak dalam jangka pendek.

Menurutnya, Indonesia sebenarnya memiliki potensi penerimaan cukai sangat besar sekitar Rp 700 triliun. Potensi itu belum dimanfaatkan maksimal, terlihat dari rasio penerimaan cukai terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang hanya 1,2%. “Artinya ada peluang bagi pemerintah memungut cukai dari barang yang belum dikenai cukai selama ini,” katanya.

Optimalisasi pendapatan cukai akan bisa dilakukan apabila pemerintah melakukan ekstensifikasi atau menambah objek cukai baru. Dia mengusulkan mengenakan cukai untuk minuman ringan berpemanis, kendaraan bermotor, dan bahan bakar minya (BBM). Cukai atas tiga produk itu akan menghasilkan tambahan penerimaan Rp 28,52 triliun sampai Rp 103,26 triliun atau 18,11%-65,69% dari target cukai APBN 2017. Sementara DPR mengusulkan cukai baru untuk baterai dan minuman berpemanis.

Sumber : Kontan, Rabu, 8 Feb 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Ekonomi

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar