
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengaku, rencana pengenaan pajak progresif atas tanah luas dan menganggur bukan untuk membebani pemilik tanah. Sebab, menurut Darmin, pemerintah memiliki hak untuk mencabut izin kepemilikan tanah yang menganggur dan menjadikannya sebagai miliki Negara. “Aturan selama ini begitu, walau tidak dilaksanakan. Kalau idle diambil oleh Negara,” katanya, rabu (8/2).
Dengan pengenaan pajak progresif, pemilik memiliki waktu beberapa tahun ke depan untuk memanfaatkan tanah yang dimilikinya lebih produktif. “kalau bayar pajak mahal, pemilik tanah akan berpikir dulu untuk berapa tahun ke depan, mereka kuat bayar atau tidak,” ujarnya.
Selain memberantas spekulan tanah, kebijakan ini menurut Darmin berkaitan dengan kepentingan generasi milenial. Dia khawatir, nasib generasi millennial yang semakin sulit membeli rumah, seiring dengan tingginya harga tanah dan properti. Jika dalam lima tahun kebelakang kenikan gaji pegawai paling tinggi 10% per tahun, di kota-kota besar, kenaikan harga tanah 20%-50% per tahun.
Sumber: Kontan, Kamis, 9 Februari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar