
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku telah menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait revisi tarif bea keluar ekspor konsentrat mineral dan tambang. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, dengan selesainya beleid ini, PMK akan diumumkan,” Jumat (10/2) ini. “Tinggal diumumkan. Besok diumumkan,” ucapnya di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (9/2).
Dia bilang, sesuai rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, besaran maksimal tarif bea keluar ekspor konsentrat adalah 10%. Dia juga memastikan perusahaan yang telah membangun smelter dengan capaian yang tinggi akan dikenai tarif bea keluar nol. “Ada yang free,” ujarnya tanpa menyebutkan detail. Suahasil juga berujar, pihaknya telah mengubah layer dari sebelumnya pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam aturan lama, jika pembangunan smelter masih 0%, maka tarif bea keluar dikenakan 7,5%. Sementara jika kemajuan pembangunan smelter kurang dari 30%, tarif bea keluar 5%, dan jika kemajuan pembangunan smelter di atas 30%, maka tarif bea keluarnya 0%. “Diubah jadi lebih mempercepat pembangungan,” katanya.
Sumber : Kontan, Jumat, 10 Feb 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi
Tinggalkan komentar