Bea Ekspor Konsentrat Disesuaikan dengan Smelter

JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) telah menandatangani aturan tariff bea keluar ekspor konsentrat tambang. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merevisi PMK sebelumnya nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, pemerintah sepakat mengubah lapisan atau layer tarif bea keluar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, layer untuk tarif bea keluar ditentukan berdasarkan progress pembangunan fisik pabrik pengolahan hasil tambang atau smelter. “Yang menentukan berapa angka persen itu Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM). Nanti mereka taruh dalam rekomendasi ekspor,” ujar Suahasil di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (10/2).

Dalam aturan baru itu, menurut Suahasil, untuk kemajuan fisik pembangunan smelter antara 0% sampai 30%, dikanakan tarif bea keluar sebesar 7,5%. Jika pembangunan smelter sudah berkisar 30% sampai 50%, dikenakan tarif bea keluar 5% . selanjutnya untuk progress pembangunan smelter 50% sampai 75%, kena tarif bea keluarnya 2,5%.

Tarif terendah yaitu 0% akan diberikan kepada perusahaan yang berhasil melaksanakan pembangunan smelter di atas 75%. Sedangkan tarif bea keluar maksimal 10% akan dikenakan untuk nikel kadar rendah dan bauksit.

Dalam aturan lama jika pembangunan smelter 0%, tarif bea keluar dikenakan sebesar 7,5%. Jika kemajuan pembangunan smelter kurang dari 30%, tarif bea keluar 5%, dan jika kemajuan pembangunan smelter di atas 30%, tarif bea keluarnya 0%.

Suahasil bilang, dengan PMK baru ini maka ada potensi pertambahan penerimaan Negara dari bea keluar tambang. Apalagi selama ini ekspor nikel dan ore tidak dikenakan bea keluar.

Dia memperkirakan potensi penerimaan dari PMK baru sekitar Rp 5 triliun per tahun di luar nikel dan ore. “Habis ini kami lihat dulu kecenderungan ekspor seperti apa. Kami benchmarking kalau konsentrat seperti tahun lalu dengan rate yang baru seperti apa,” ucapnya. Menurut Suahasil PMK sampai sekarang belum di beri nomor.

Penulis : Ghina Ghaliya Quddus

Sumber: Harian Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar