Pajak Progresif Tanah Matikan Developer Baru

10

Pengusaha yang ter­gabung dalam Asosiasi Real Estate Broker (AREBI) meno­lak rencana pemerintah untuk mengenakan pajak progresif tanah menganggur. Kebijakan tersebut dinilai bisa memati­kan pengembang (developer) properti yang baru merintis karier.

Anggota AREBI Ronny Wuisan mengatakan, kebi­jakan ini akan lebih tepat jika menyasar pemain lama. “Ka­lau pemerintah mau menyasar aturan ini kepada properti developer baru tentu ini salah karena mereka tidak punya land bank yang banyak,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Ia menilai, alasan kepemi­likan lahan menganggur dis­ebabkan pasar properti saat ini tengah lesu. Menurutnya, prop­erti booming terjadi pada 2010 dan terus turun sejak 2015. “Ini akan jadi beban usaha, misal­nya dia punya tanah 30 hektar di suatu daerah, bangun apapun belum bisa. Lalu pajak pro­gresif itu masuk untuk 5 tahun ke depan. Padahal, memang dia tidak bisa membangun karena memang belum ada pasarnya,” ungkapnya.

Ronny mengingatkan, bahwa pajak progresif ini akan melambungkan harga properti. Sebab, pengembang akan membebankan biaya ini konsumen. “Bayangkan kalau tanah progresif ini muncul se­tiap tahunnya, harganya kian tinggi,” pungkasnya.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun men­gatakan, pemerintah harus hati-hati dalam implementasi pajak progresif untuk tanah tidak terpakai atau mengang­gur. Dikhawatirkan, tanpa per­encanaan matang kebijakan ini bisa menjadi bahan untuk menyerang Presiden Jokowi.

“Saya sebenarnya tidak memberi warning tapi saya minta pemerintah hati-hati. Tentu pemerintah punya ka­jian tapi kita di DPR ingin peringatkan pemerintah agar lebih hati-hati,” katanya.

Ia mencontohkan, saat kebi­jakan menaikkan tarif STNK melalui Peraturan Presiden (Perpres) banyak masyarakat yang menyerang Presiden Jokowi. Menurutnya, ini bisa mengganggu stabilitas politik dan ekonomi dalam negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jen­deral Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada dua poin penting dari rencana kemunculan pajak progresif tanah menganggur. “Pajak ini untuk meningkatkan pereko­nomian Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, pajak pro­gresif untuk tanah mengang­gur, dilihat dari sisi fiskalnya mempunyai dua fungsi yakni meningkatkan pendapatan daerah untuk membangun negara. Kedua, pajak dari orang kaya untuk kemudian menyejahterakan hidup orang miskin.

“Nah, di satu isu ini, yang sangat menonjol adalah fungsi kedua itu. Kami di pajak tidak pernah berpikir kalau kenakan pajak tanah bisa mendapatkan pajak sekian,” jelasnya.

Sumber: RMOL

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pemeriksaan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar