Mau Status IUPK, Freeport Ngotot Pajak Tak Berubah

industri_37

JAKARTA. Status PT Freeport Indonesia kian membingungkan. Jika akhir pekan lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan status Freeport Indonesia dan Amman Mineral Nusa Tenggara sudah berstatus izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atas permintaan perusahaan sendiri, eh kini berubah lagi.

(Kontan, Sabtu 11 Febuari)

Freeport Indonesia mengaku tak bisa menerima putusan sepihak atas perubahan statusnya dari kontrak karya ke IUPK. Ini lantaran belum ada kepastian sistem perpajakan atas permintaan perusahaan ini yakni tetap menganut nail down alias tak mengikuti ketentuan aturan yang berlaku serta kepastian operasi hingga 2041.

Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengungkapkan, Freeport Indonesia, Riza Pratama mengungkapkan, Freeport akan merubah status menjadi IUPK asal ada perjanjian stabilitas investasi dan kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan kontrak karya. “Ini sangat penting untuk rencana investasi jangka panjang Freeport,” ujarnya ke KONTAN, Senin (13/2).

Lantaran syarat itu belum dipenuhinya, kata Riza, Freeport tak sepakat berubah status menjadi IUPK. “Sampai saat ini belum ada kesepakatan,” tandas Reza. Meski begitu, Freeport mengaku akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mencapai kesepakatan.

Freeport juga belum akan mengajukan kuota ekspor. Konsekuensinya sejak 10 Febuari, produksi tambang bawah tanah Freeport berhenti “Produksi konsentrat sudah kami setop,” tandasnya Sayangnya Riza belum memiliki data, besaran konsentrat yang ada di stock pile saat ini.

Seketaris Hubungan Industrial Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Freeport Tri Puspital mengaku masih menunggu keputusan manajemen atas nasib produksi Freeport, apakah akan diliburkan atau dirumahkan. “Saat ini kita tetap masuk kerja tapi tidak ngapa-ngapain, masih menunggu keputusan manajemen apakah diliburkan atau dirumahkan sementara,” ujarnya, Senin (13/2).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengaku belum menerima surat resmi keberatan Freeport atas perubahan menjadi IUPK. “Kalau belum resmi ya belum bisa saya jawab,” ujar dia, Senin (13/2).

Padahal, akhir pekan lalu Bambang mengatakan Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah meneken Surat Keputusan Menteri ESDM atas perubahan Kontrak Karya Freeport menjadi IUPK. Permintaan perubahan status akan diajukan perusahan sendiri.

Dengan ketentuan, pajak yang berlaku bagi Freeport Indonesia berubah dari yang sebelumnya nail down menjadi prefilling atau berubah ubah sesuai aturan yang berlaku. “Maka dari itu, mereka bisa segera ajukan rekomendasi ekspor konsentrat,” ujarnya (10/2).

Menteri ESDM Ignasius Jonan bilang, soal perpajakan prefilling akan dibicarakan. “Kalau berubah jadi IUPK harus prefiilling, tapi nanti biar Menteri Keuangan yang liat mana yang bisa menganut ketentuan yang lama, mana yang tidak karena ini domain Menkeu,” Kata Jonan, Senin (13/2).

Ahmad Redi, pengamat Hukum bidang Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanagara menyatakan, kontrak tak bisa berubah secara pihak. Sebab kontrak berakhir apabila para pihak sepakat mengakhiri; kedua, kontrak dibatalan karena pengadilan; terakhir karena habis maka berlakunya.

“Ini sesuai Pasal 1266 dan Pasal 1266 Kitab UU Hukum Perdata. Hal ni diperkuat pula Pasal 169 huruf a UU Minerba bahwa KK berlaku sampai berakhir masa waktunya,” ungkap Redi.

Menurut Redi, perubaha seketika menjadi IUPK bagi Freeport bisa jadi kesalahan pemerintah. Tapi Freeport juga mengada-ngada soal tuntutan mendapat perlakuan khusus perpajakan dan operasi. “Perusahaan macam ini harusnya tidak diperpanjang operasinya pasca 2021, saying pemerintah kita lemah, di bawah kendali Freeport . Tidak memiliki posisi yang jelas bagi kepentingan nasional Indonesia,” Imbuh dia.

Sumber: Harian Kontan, Selasa 14 Febuari 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar