JAKARTA. Belum seluruh komitmen repatriasi amnesti pajak yang mencapai Rp 141 triliun telah terealisasi. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai 27 Januari 2017 menunjukan, total realisasi repratiasi amnesti pajak yang masuk ke bank gateway baru mencapai 150 triliun.
Angka itu lebih rendah dari catatan Ditjen Pajak. Per 31 Desember 2016, Ditjen Pajak mencatat realisasi repatriasi telah mencapai Rp 112,2 triliun dari 21 bank gateway,. belum terealisasinya semua komitmen dana repatriasi, membuat Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi geram.
Karena itu, Ken bilang, pihaknya akan segera mengirim surat peringatan ke wajib pajak (WP) yang telah berkomitmen repatriasi. Ditjen pajak juga akan lakukan evaluasi mengapa WP tidak merealisasikan komitmennya. “kami lihat, apakah tingkat kesulitan nya di pihak negara di mana duitnya berbeda, atau WP yang memang ingin menggagalkan dan tidak mau ikut repatriasi,” katanya, Senin (13/2).
Jika ternyata WP sengaja menggagalkan repatriasi, Ditjen Pajak akan mengenakan sanksi oasal 13 UU pengampunan Pajak. Dalam pasal itu, pemerintah akan menerbitkan surat peringatan kepada WP yang lalai merepatriasi asetnya. WP wajib menyampaikan tanggapan paling lama 14 hari kerja teritung sejak tanggal kirim surat peringatan.
jika kemudian terbukti WP lalai melakukan repatriasi, harta repatriasi akan diperlakukan sebagai penghasialan Tahun Pajak 2016. Konsekuensinya, WP harus membayar pajak penghasilan (PPh) atas harta yang batal direpatriasi dengan tarif normal.
WP juga harus membayar sanksi denda 200% dari PPh yang dibayar. Uang tebusan yang telah dibayar akan diperhitungkan sebagai pengurang pajak. “kalau tidak mau repatriasi, ya kami anggap penghasilan. itu saja, simpel, jadi jangan takut, “ucap Ken.
Masih mencocokkan
Direktur penyuluhan pelayannan dan humas Ditjen pajak hstu yoga saksama bilang, pihaknya akan terus mengecek komitmen realisasi repatriasi. ia mencatat, komitmen repatriasi sebesar Rp 141 triliun berasal dari 3.400 WP yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH)
nantinya surat pemberitahuan (SPT) pajak 2016 dai 3400 WP tersebut juga harus melampirkan laporan realisasi repatriasi. “itu yang akan kami cocokkan dengan SPH, untuk mengidentifikasi mana WP yang sudah dan belum merealisasikan repatriasinya,” katanya , Senin (13/2)
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, WNI di luar negri kurang tertarik membawa dananya ke indonesia. “belum ada paket kebijakan yang ebtul-betul bisa menarik investor membawa uang ke sini, “kata nya. Aturan surat peringatan bisa jadi celah bagi WP menahan repatriasi, sebab negara lain tidak ada yang menahan, kecuali WP bersetatus tersangka kejahatan keuangan.
Repatriasi Amnesti Pajak
| 1. Tarif tebusan amnesti repatriasi dan non repatriasi | |
| Periode 1 | 2% (Repatriasi) dan 4% (non repatriasi) |
| Periode 2 | 3% (Repatriasi) dan 6% (non repatriasi) |
| Periode 3 | 5% (Repatriasi) dan 10% (non repatriasi) |
| 2. Komposisi harta amnesti pajak | |
| Total | Rp 4.368 triliun |
| Repatriasi | Rp 141 triliun |
| Deklarasi Luar Negeri | Rp 1.015 triliun |
| Deklarasi Dalam Negeri | Rp 3.212 triliun |
| Uang tebusan | Rp 104 triliun |
| Jumlah WP | 657.366 WP |
| 3. Repatriasi amnesti pajak | |
| Komitmen | Rp 141 triliun |
| Realisasi | Rp 105 triliun (per 27 Januari 2017 versi OJK) |
| Rp 112,2 triliun (per 31 Desember 2016 versi Ditjen Pajak) | |
| Jumlah WP repatriasi | 3.400 WP |
| 4. Ancaman pasal 13 UU Pengampuanan Pajak | |
| · Mentri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Mentri dapat menerbitkan dan mengirimkan surat peringatan setelah batas akhir periode penyampaian surat pernyataan, jika wajib pajak yang menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan harta ke dalam wilayah NKRI tetapi tidak memenuhi ketentuan.
· Wajib pajak harus menyampaikan taggapan atas surat peringatan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal kirim · Jika berdasarkan tanggapan wajib pajak diketahui bahwa wajib pajak tidak memenuhi ketentuan, maka terhadap harta bersih tambahan yang tercantum dalam surat keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. · Uang tebusan yang telah dibayar diperhitungkan sebagai pengurangan pajak
Sumber: Harian Kontan, Selasa 14 Febuari 2016 |
|
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar