
Jakarta – Untuk memudahkan masyarakat melapor pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki e-filling. Namun, rupaya sistem online tersebut banyak dikeluhkan lantaran sering macet alias hang ketika pengguna tengah mengisi SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan saat ini telah diluncurkan platform terbaru untuk memudahkan pengisian SPT, yakni e-form.
“Bedanya dengan e-filling, kalau e-form bisa dilakukan secara offline. Kalau e-filling harus online saat mengisi. Jadi kalau dengan e-form, setelah dia unduh aplikasinya, setelah diisi lengkap bisa dikirim ke sistem, karena offline jadi bisa dilakukan kapan saja,” jelas Yoga di kantor DJP, Jakarta, Senin (13/2/2017).
“Sementara kalau e-filling harus isi semua saat online. Dengan offline kan bisa nyicil, setelah lengkap baru bisa dikirim. Jadi mengurangi risiko kalau sudah mengisi tiba-tiba hang, harus ulang dari awal lagi,” imbuhnya.
Menurut Yoga, e-form sendiri merupakan peningkatan layanan e-filling. Sistem tersebut juga sekaligus mencakup pengisian form pajak lainnya seperti e-billing dan e-faktur.
“Ini sekaligus mengurangi potensi kepadatan sistem yang membuatnya sulit diakses. Saat pakai online, di waktu tertentu orang berebutan mengakses, kalau dengan e-form yang bisa diisi secara offline tentu bisa lebih mudah,” ungkapnya.
Aplikasi baru tersebut juga ditujukan agar wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Pengalaman sebelumnya, banyak orang menyerbu kantor pajak lantaran sistem online yang digunakan mengalami gangguan lantaran banyaknya pengakses di waktu bersamaan.
“Jadi orang enggak perlu lagi ramai-ramai datang ke kantor pajak pas waktu akhir-akhir. Karena dia bisa isi secara offline, begitu selesai baru kirim kapan dia mau,” pungkas Yoga.
Sumber: Detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan komentar