JAKARTA. Pemerintah ngotot tetap memberlakukan kewajiban divestasi atau pelepasan saham 51% bagi perusahaan tambang yang telah berstatus izin usaha pertambangan khusus. Hal ini mereka tegaskan menanggap keberatan dari PT. Freeport Indonesia terkait kewajiban tersebut sebagai sesuatu yang masuk akal.
Ignasius Jonan, Menteri ESDM mengatakan, kewajiban tersebut sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Selain itu, pemerintah juga menilai kewajiban tersebut sebagai sesuatu yang masuk akal.
Apalagi, Freeport sudah berproduksi di Indonesia selama lebih dari 40 tahun. “Sudah selama itu, masak tidak mau. Toh, nanti divestasi 51% itu pengelolaannya terserah, mau dibeli pemerintah, bermitra dengan pemerintah mereka yang mengelola. Kami Cuma pegang sahamnya saja,” katanya, Selasa (14/2).
Sebelumnya, Freeport melalui juru bicaranya, Riza Pratama, keberatan dengan kewajiban divestasi saham. Mereka ingin kewajiban divestasi saham hanya 30%, sesaui dengan kontrak karya.
Sumber: Kontan, Rabu, 15 Febuari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar