Tingkatkan Kepatuhan, Pajak rilis e-Form

3

JAKARTA. Akhir bulan depan atau 31 Maret 2017 adalah batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan 2016. Pada tanggal yang sama, program amneti pajak juga berakhir.

Melihat kedua momentum itu terjadi bersamaan, dkhawatirkan sistem jaringan online Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan aka overload seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk mencegah hal itu terjadi, Ditjen Pajak meluncurkan sistem e-Form untuk memudahkan wajib pajak mengisi SPT. Sistem ini sudah bisa digunakan untuk menyapaikan SPT Tahunan 2016.

Iwan Djuniardi Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP mengatakan, lewat e-Form WP dapat mengisi SPT secara offline dan setelah selesai dapat menyampaikan SPT itu ke sistem Ditjen Pajak online. “Jadi download dulu, masuk DJP, daftar e-Filling, diisi offline. Setelah siap, langsung dikirim online,” ujarnya, Selasa (14/2).

“Menurutnya, e-Form ini merupakan pengembangan dari layanan e-Filling. Selai e-Form, Ditjen Pajak juga meluncurkan pre-populated SPT. Nantinya, data yang dimiliki Ditjen Pajak, termasuk data dari pihak ketiga seperti pemberi kerja akan otomatis terisi pada SPT elektronik (e-Filling dan e-Form).

Iwan berharap penerapan pre-populated SPT ini dapat memberikan kemudahan, mengurangi kesalahan pengisian SPT dan pada akhirnya meningkatkan kepatuhan WP.

Dalam layanan ini, bukti potong pajak penghasilan (PPh) 21 dan pajak final bisa langsung masuk ke dalam SPT yang dilaporkan melalui e-Filling atau e-Form.” Sepanjang pemeri kerja sudah melaporkan ke kami, itu langsung masuk ke SPT karyawannya, cukup konfirmasi ada pembetulan yang bisa dibetulkan,” paparnya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama berharap, dengan tambahan dua layanan tersebut, pengisian SPT secara elektronik tahun ini bisa meningkat. Tahun lalu dari 12 juta SPT, yang menggunaka e-Filling ada 7 juta. “Dengan PTKP yang naik, e-Filling juga akan naik,” katanya.

Hestu  mengatakan WP bisa melakukan amnesti pajak dan pelaporan SPT secara bersamaan. Namun demikian, hal ini akan merpotkan WP.

Sebaiknya , kata dia, ikuti dulu amnesti pajak, baru setelahnya melaporkan SPT “SPT itu kan hanya masalah disinkronkan saja,” ujarnya.

Sumber: Kontan, Rabu, 15 Febuari 2017

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar