JAKARTA. Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha di Indonesia. Kali ini, pemerintah akan menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan (SIUP) demi memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.
Menteri Perdagangan Engaritiasto Lukita mengatakan, dengan penghapusan kewajiban perpanjangan SIUP, nantinya perusahaan yang sudah beroperasi tak perlu memperpanjang SIUP dan tanda daftar perusahaan sepanjang nama perusahaan tak berubah. “Pointnya minggu depan sudah tidak ada lagi kewajiban itu,” katanya, Kamis (16/2).
Menurut Enggar, untuk mengimplementasikan kebijakan itu, dalam waktu dekat Kementerian Perdagangan segera mengeluarkan surat edaran ke dinas-dinas untuk menghapus aturan perpanjangan SIUP.
Kewajiban perpanjangan SIUP diatur dalam Peraturan Menteri Kewajiban Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag No 39-M-DAG/PER/12/2011. Beleid ini mengatur SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan perusahaan yang dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun sekali di tempat penerbitan SIUP.
Catatan saja, berdasarakan laporan Bank Dunia pada akhir Oktober 2016, peringkat kemudahan berusaha Indonesia hanya membaik 15 peringkat dari posisi 106 menjadi 91. Bila dibandingkan dengan negara Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam, peringkat Indonesia masih jauh di bawah. Singapura misalnya, tingkat kemudahan berbisisnya berdasarkan laporan Bank Dunia di peringkat kedua, Malaysia di peringkat 23 dan Brunei Darussalam di peringkat 72.
Menteri coordinator di Bidang Perekonomian Darmin Nasution bilang pemerintah harus membuat terobosan demi memperbaiki kemudahan berusaha. Sebab, “Kalau perbaikan yang dilakukan hanya sedikit atau sama dengan tahun lalu, bisa jadi peringkat kita malah turun. Sebab negara lain membaik lebih cepat,” katanya.
Sumber: Harian Kontan, 17 Febuari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar