JAKARTA. Para ekportir ikan tuna dan cakalang tengah dilanda kecemasan. Pasalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengkaji aturan baru untuk membatasi ekspor produk perikanan dalam bentuk utuh atau mentah.
KKP menginginkan beberapa jenis ikan seperti tuna dan cakalang hanya dapat diekspor dalam bentuk olahan. Sebab, produk ekspor olahan memiliki margin keuntungan lebih tinggi dibandingkan ekspor ikan dalam bentuk gelondongan. KKP menargetkan kajian pemberlakukan kebijakan ini bisa dilakukan tahun ini juga.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo mengatakan, pemerintah berupaya terus mendorong ekspor produk perikanan dalam bentuk olahan, khususnya untuk jenis ikan cakalang, bandeng, rajungan, tuna dan sejumlah jenis ikan lainnya yang dinilai dapat ditahan di dalam negeri, dan diekspor keluar negeri dalam bentuk olahan. “ke depan, KKP akan menentukan jenis-jenis ikan apa saja yang karena sifatnya tidak boleh diekspor ke luar negeri dalam bentuk gelondongan,” ujar Nilanto, Kamis (16/2).
Nilanto menjelaskan usulan ini sebenarnya berasal dari pelaku usaha perikanan. Pasalnya, mereka menilai margin keuntungan yang didapat terlalu kecil bila diekspor dalam bentuk bahan baku. Saat ini KKP sedang melakukan kajian untuk menyusun kebijakan baru ini. Ia berjanji akan menjaring berbagai masukan sehingga aturan ini bisa menguntungkan semua pihak di industri perikanan.
Upaya untuk mendorong peningkatan mutu ekspor produk perikanan ini telah mulai diterapkan sejumlah eksportir ikan. Menurut Nilanto, sejumlah unit pengolahan ikan (UPI) di Bali dan Jakarta tidak lagi mengekspor ikan dalam bentuk utuh, melainkan sudah diolah dalam berbagai bentuk kemudian masuk ke pasar ekspor.
Selain itu, Nilanto juga bilang KKP tengah mendorong pembangunan dan ketersediaan lemari pendirngin atau cold storage di pelosok-pelosok Indonesia. Sebab ketersediaan lemari pendingin ikan ini membuka kesempatan bagi nelayan kecil untuk menyimpan ikan hasil tangkapan mereka dengan baik.
Harapan ini sejalan dengan kebijakan KKP yang tengah gencar mendorong agar nelayan kecil dan UPI kecil dapat memasok hasil tangkapan dan olahan mereka ke pasar ekspor. Untuk itu, mutu ikan yang dihasilkan harus memenuhi standar industry modern.
Untuk melancarkan strategi, KKP telah melobi sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS), dan Uni Eropa untuk mau menerima produk-produk ikan hasil tangkapan nelayan. Karena itu KKP mendesak Negara-negara besar membuat ketentuan yang memungkinkan nelayan kecil dan UPI kecil dapat menjual ikan hasil tangkapan nelayan. Karena itu, KKP mendesak Negara-negara besar membuat ketentuan yang memungkinkan Negara kecil dan UPI kecil dapat menjual ikan hasil mereka ke industry modern.
Apalagi saat ini ketentuan soal ketelurusan asal ikan hasil tangkapan akan dipenuhi oleh nelayan kecil. KKP akan membiasakan nelayan menggunakan alat. Sistem Pemantauan Kapal Perikanan / vessel Monitoring System (VMS) di kapal mereka.
Sekretaris Perusahaan Dharma Samudera Fishing Industry (DSFI) Saut Marbun mengatakan, wacana pembatasan ekspor ikan ini sebenarnya sudah lama digaungkan pemerintah.
Malah ini menjadi dasar bagi KKP melarang aktivitas bongkar muat di tengah laut atau transshipment agar semua ikan hasil tangkapan didaratkan dan diolah untuk menambah nilai jual dipasar ekspor dan menyerap tenaga kerja. “kalau semua ikan harus di olah, maka industri pengolahan ikan tidak akan tutup karena kekurangan bahan baku,” ujarnya.
Sumber: Kontan, Jumat, 17 Februari 2017
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Ekonomi

Tinggalkan komentar